LENTERAJATENG, SEMARANG – Politikus Partai Gelora Fahri Hamzah angkat bicara mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Menurutnya, masa jabatan kepala desa seharusnya diperpendek, bukan malah diperpanjang menjadi 9 tahun.
“Masa jabatan kepala desa harusnya diturunkan jadi 5 tahun supaya disesuaikan dengan jadwal APBN,” ungkapnya dikutip dari akun YouTube @Desabanget, Senin (23/1/2023).
Dengan diperpendeknya masa jabatan kepala desa, kata dia, dapat membuat anggaran dana desa lebih akuntabel. Mengingat dana desa juga diaudit oleh BPK.
Selain itu, dengan diperpendek masa jabatan kepala desa juga dapat memberikan kesempatan kepada calon kepala desa baru yang ingin memberikan gagasan yang lebih bagus.
“Tapi kalau kita menciptakan siklus kepemimpinan kades yang panjang, nanti kepala desa punya kesempatan main macam-macam. Orang mau menyaingi dan menghadirkan kepala desa baru yang yang lebih bagus, yang lebih cermat begitu, menjadi tidak bisa karena jabatannya diperpanjang,” jelasnya.
Disampaikan Fahri, semestinya yang harus diperpanjang dan diperbesar itu dana desa, karena dana desa itu penyelamat perekonomian nasional sekarang ini.
“Karena itulah akuntabilitas di desa lebih diperkuat, caranya batasi masa kekuasaan kepala desa, bikin mereka lebih akuntabel, ” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, para kepala desa melakukan aksi unjuk rasa di Senayan untuk menuntut masa jabatan diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Terkait dengan tuntutan itu, dikabarkan pemerintah dan DPR telah menyetujui perpanjangan masa jabatan tersebut.