LENTERAJATENG, SEMARANG – Empat anggota polisi Polresta Banyumas telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka terkait pengeroyokan yang menewaskan seorang tahanan, OK (26).
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi menuturkan, keempat polisi Bintara tersebut dijerat pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan.
“Ada 11 anggota terlibat dan pemeriksaan Propam anggota, empat anggota disiplin dan tujuh orang terkait dengan kode etik,” kata Luthfi saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Senin (17/7/2023).
Pihaknya juga telah melakukan pendalam kembali dan empat orang anggota di antara tujuh tersebut masuk di ranah pidana.
“Hari ini sudah lakukan penahanan,” bebernya.
Ia menjelaskan terkait pelanggaran para oknum itu antara lain lalai karena tidak mengawasi tahanan sehingga terjadi pengeroyokan.
“Jadi ada lalai, tidak mengawasi tahanan. Kode etik tidak sesuai peraturan perundangan. Saat proses penangkapan empat anggota terbukti pidana entah mukul atau apa nanti dibuktikan,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, pihak Polda Jateng mengakui bahwa sejumlah 11 personel diduga melakukan pelanggaran terkait peristiwa tewasnya OK (26), tahanan Polres Banyumas.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menambahkan untuk proses pidana 10 tahanan Polres Banyumas yang diduga menyebabkan tewasnya OK, pihak penyidik kini menunggu keputusan pihak kejaksaan terkait status berkas perkara.
“Terhadap tahanan 10 orang sudah dilakukan proses menunggu P-21 dr Kejaksaan,” tambah Iqbal.
Terakhir, Iqbal menegaskan Polda Jateng terus berupaya memproses seadil-adilnya kasus tewasnya OK, tahanan kasus curanmor