LENTERAJATENG, KARANGANYAR – Jajaran Polres Karanganyar berhasil membekuk pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Lima orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial EP, warga Kelurahan Semanggi, Pasar Kliwon, Kota Solo, DW, warga Kecamatan Kebakramat, Kabupaten Karanganyar, MW, warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, TH warga Kelurahan Gandekan, Kecamatan Jebres, Kota Solo serta RS warga Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
Dari pemeriksaan sementara yang dilakukan, lima orang pelaku yang diamankan tersebut memiliki peran berbeda-beda, yaitu ada yang pemakai dan juga pengedar.
“Tersangka memperoleh narkoba jenis sabu ini dari orang lain,” kata Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, Sabtu (8/4/2023).
Untuk pengusutan lebih lanjut, pihaknya masih melakukan pendalaman penyelidikan terhadap para pelaku. Sebab, tidak menutup kemungkinan pelakunya bisa bertambah.
Dalam operasi yang dilakukan itu, selain menangkap para pelaku, sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu dengan berat 8,41 gram juga berhasil diamankan.
“Untuk proses hukum lebih lanjut, kelima tersangka berikut barang bukti, diamankan di Mapolres Karanganyar,” kata Jerrold.
Atas perbuatan yang dilakukan, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (10) subsider pasal 112 ayat (1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan pasal yang disangkakan tersebut mereka terancam hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 10 miliar.
“Berbagai upaya kita lakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba ini di wilayah hukum Polres Karanganyar,” kata Jerrold
“Saat ini, sasaran peredaran narkoba jenis sabu ini merupakan generasi muda. Sosialisasi bahaya narkoba terus kita lakukan, terutama di sekolah,”imbuh Jerrold.
Sementara itu, salah satu tersangka EP, mengaku bahwa narkoba tersebut dibeli dari rekannya dengan harga Rp 1 juta.
“Narkoba tersebut saya gunakan sendiri, sebagian saya jual, saya juga pernah ditahan dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman selama empat tahun penjara,” ungkapnya.