LENTERAJATENG, SEMARANG – DPRD Kota Semarang sebut, perlu adanya investigasi, atas dugaan adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Sebagai informasi, beredar kabar mengenai dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh staf di wilayah Kecamatan Semarang Tengah.
Informasi tersebut menyebar luas dengan cepat (viral), di media sosial dan sudah menjadi perbincangan di kalangan warga di dunia maya.
Dalam informasi tersebut, dugaannya seorang pegawai kelurahan di wilayah Kecamatan Semarang Tengah berinisial A melakukan pelecehan seksual kepada seseorang.
Oknum pegawai kelurahan berinisial A tersebut, menjabat sebagai sekretaris kelurahan di wilayah Kecamatan Semarang Tengah.
Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Ali Umar Dhani mengatakan, perlu dilakukan investigasi terkait informasi dugaan kasus pelecehan seksual tersebut.
DPRD Kota Semarang merasa perlu, melakukan konfirmasi kepada Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang.
“Perlu di kroscek kebenarannya, nanti saya akan konfirmasi ke Kepala BKPP untuk mengetahui dugaan kasus ini,” katanya, Kamis (10/7/2025).
Ia menjelaskan, mengacu pada peraturan pemerintah (PP) 94 tahun 2021 tentang disiplin pegawai negeri sipil, ada beberapa regulasi yang mengatur kewajiban dan pelanggaran ASN.
Jika terbukti melanggar dan melakukan pelecehan seksual, maka sudah masuk dalam kategori pelanggaran berat.
“Dalam PP itu ada, misal berbuat tidak senonoh atau asusila ini masuk pelanggan disiplin berat,” tambahnya.
Ia belum bisa, memberikan rekomendasi apapun kepada Pemkot. Selaku legislatif, ia harus mengecek terlebih dahulu kebenarannya dengan mengkonfirmasi kepada BKPP.
“Kami akan tindak lanjuti apakah benar masuk berat atau tidak. Kami dalami dan kroscek di lapangan,” tuturnya.