LenteraJateng, SEMARANG – Dua sejoli kepergok melakukan aksi mesum di dalam mobil di Pantai Marina, Tawangsari Semarang Barat, Kota Semarang pada Senin (12/9/2022) sekira pukul 12.55 WIB.
Kedua sejoli ini langsung diamankan oleh Tim Elang Polrestabes Semarang saat melakukan tindakan asusila di tempat terbuka atau tempat umum.
Pasangan sejoli yang melakukan mesum ini adalah, GC (32) seorang laki-laki dan lawan jenisnya berinisial AR (26).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, pasangan tersebut kepergok tengah melakukan tindakan asusila dalam kondisi setengah telanjang di dalam mobil.
Setelah dilakukan interogasi di tempat diketahui bahwa AR telah memiliki suami dan punya anak berusia 2 tahun.
“Terjadi kemarin di Kawasan Pantai Marina. Pelakunya ada dua kepergok aksi mobil bergoyang,” kata Irwan saat rilis kasus di Mapolrestabes Semarang, Selasa (13/9/2022).
Hasil penyidikan dua sejoli ini, diketahui bahwa mereka sudah pernah melakukan hubungan suami-istri di tempat umum lainnya.
Selain berbuat mesum, mereka juga saling mengirim video tak senonoh.
“Bukan hanya di mobil, di tempat lainnya juga sering melakukan (asusila) disertai dengan dokumentasi,” ujarnya.
Irwan menjelaskan, keduanya kepergok ketika Tim Elang Hebat melakukan patroli di lokasi kejadian.
Saat menyisir Pantai Marina, anggota menemukan kendaraan roda empat jenis Honda Jazz warna putih terparkir di pinggir pantai.
Saat diperiksa, petugas menemukan dua pasangan tak resmi yang sedang melakukan tindakan yang melanggar hukum.
“Setelah didekati ternyata di dalam kendaraan tersebut ditemukan dua pasangan tak resmi sedang melakukan tindakan asusila. Pasangan ini motifnya suka sama suka,” tuturnya.
Sementara itu, tersangka GC mengaku mengenal AR dari teman satu kantor dirinya bekerja. GC juga mengaku nekat melakukan tindakan asusila di tempat umum karena memiliki kepuasan sendiri.
“Karena fantasi (alasan asusila di tempat umum), kenal sama AR ini karena teman sekantor. Sudah kenal dua bulan,” tambahnya.
Pasangan tersebut beserta barang bukti diamankan di Mapolrestabes Semarang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, dua sejoli disangkakan Pasal 281 KUHPidana Tentang asusila di muka umum, terancam penjara paling lama dua tahun delapan bulan.