LenteraJateng, SEMARANG – Dua pasien konfirmasi Omicron meninggal dunia, Kementerian Kesehatan merilis hal tersebut. Kedua kasus tersebut merupakan pelaporan fatalitas di Indonesia akibat varian baru Covid-19, yang memiliki daya tular tinggi.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi M Epid menyatakan, kedua pasien meninggal dunia tersebut memiliki kormobid. Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat.
“Satu lagi merupakan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” kata Siti Nadia, melalui keterangan tertulisnya.
Tercatat 3.205 penambahan kasus baru Covid-19, per Sabtu (22/1/2022). Dari jumlah kasus tersebut, 627 kasus sembuh dan 5 kasus meninggal dunia. Kenaikan kasus baru konfirmasi, merupakan implikasi dari peningkatan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia.
“Sejak 15 Desember 2021 hingga saat ini secara kumulatif tercatat 1.161 kasus konfirmasi Omicron di Indonesia,” tambahnya.
Berbagai upaya dilakukan pemerintah dalam antisipasi penyebaran Omicron di Indonesia. Mulai dari menggencarkan testing, tracing dan treatment, terutama di wilayah Pulau Jawa dan Bali.
Peningkatan rasio tracing, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat, menggencarkan akses telemedisin, serta meningkatkan rasio tempat tidur untuk penanganan Covid-19 di rumah sakit.
Terbaru, Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan aturan baru untuk penanganan konfirmasi Omicron di Indonesia. Dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 Varian Omicron. Surat tersebut ditetapkan, pada 17 Januari 2022 lalu.
“Melalui Surat Edaran ini, penanganan pasien konfirmasi Omicron sesuai dengan penanganan Covid-19, Untuk kasus sedang sampai berat harus menjalanu perawatan di rumah sakit. Sementara tanpa gejala hingga ringan, bisa isolasi mandiri atau terpusat,” tutur Nadia.