LENTERAJATENG, SEMARANG – DPRD Kota Semarang menyoroti aktivitas truk pengangkut material galian C yang melintas di sejumlah ruas jalan kota, khususnya di kawasan Kalipancur.
Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang diminta tidak menanggung sendiri dampak kerusakan jalan akibat aktivitas tersebut.
Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Agus Riyanto Slamet menilai, lalu lintas truk bermuatan berat berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kondisi jalan yang kotor, kerusakan infrastruktur, hingga ancaman keselamatan bagi pengguna jalan.
“Jangan sampai Pemkot hanya menanggung dampaknya saja. Jalan rusak lalu diperbaiki pakai anggaran daerah, itu tidak adil,” katanya.
Menurut Agus, aktivitas pengangkutan material yang diduga berasal dari galian C seharusnya diiringi dengan tanggung jawab dari pihak pelaku usaha. Ia menegaskan, setiap kerusakan jalan maupun dampak lingkungan yang timbul wajib menjadi tanggung jawab pihak terkait.
Agus juga menyinggung, peran pemerintah provinsi apabila izin kegiatan tersebut berasal dari tingkat provinsi. Dalam hal ini, pihak pemberi izin dinilai harus ikut bertanggung jawab terhadap dampak yang ditimbulkan di lapangan.
“Kalau izinnya dari provinsi, maka harus ada tanggung jawab juga. Jangan sampai masyarakat dirugikan karena jalan kotor atau rusak, tapi tidak jelas siapa yang bertanggung jawab,” tuturnya.
Selain soal tanggung jawab, Agus turut menyoroti aspek teknis seperti kelas jalan dan kekuatan jembatan yang dilintasi kendaraan berat. Ia menilai perlu ada kepastian bahwa infrastruktur yang dilalui memang sesuai untuk kendaraan bertonase besar.
Menurutnya, kendaraan berat sebenarnya tetap bisa melintas di jalan kota melalui mekanisme dispensasi. Namun, izin tersebut harus melalui prosedur resmi dan disertai kesepakatan yang jelas.
“Kalau memang harus lewat, ada mekanisme dispensasi dari Dishub. Di situ harus ada kesepakatan, termasuk kewajiban memperbaiki jika terjadi kerusakan,” tuturnya.
Ia menegaskan, Pemkot perlu bersikap tegas dengan meminta komitmen dari pelaku usaha sebelum aktivitas berlangsung. Kesepakatan tersebut, kata dia, penting untuk melindungi kepentingan masyarakat dan mencegah kerugian bagi keuangan daerah.
“Harus ada perjanjian yang jelas. Kalau jalan rusak, mereka wajib memperbaiki. Jangan semuanya dibebankan ke pemerintah kota,” katanya.
Meski demikian, Agus menegaskan DPRD tidak menghambat pembangunan di Kota Semarang. Namun, seluruh aktivitas pembangunan harus tetap mematuhi aturan serta memperhatikan dampaknya terhadap infrastruktur dan masyarakat.
“Pembangunan tetap jalan, tapi aturan harus dipatuhi. Kalau tidak sesuai, ya harus ada mekanisme izin yang jelas,” tuturnya.