LENTERAJATENG, SEMARANG – DPRD Kota Semarang menyoroti, proses pemberhentian jajaran Direksi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Moedal Kota Semarang.
Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang Joko Widodo mengatakan, proses pemberhentian ini dinilai dilakukan terlalu tergesa-gesa.
Menurutnya, seharusnya pergantian kepemimpinan di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dilakukan secara lebih komunikatif dan berjenjang, agar tidak menimbulkan kegaduhan atau ketidakpastian di internal perusahaan.
Pemerintah Kota Semarang menyerahkan, Surat Keputusan (SK) pemberhentian direksi PDAM Tirta Moedal, Kamis (9/10/2025). SK bernomor B/5085/900.1.13.2/X/2025 itu, ditandatangani oleh Asisten Ekonomi Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Semarang Drs Hernowo Budi Luhur SH MSi.
Joko Widodo menyampaikan, proses pemberhentian memang merupakan kewenangan pemerintah daerah, namun idealnya dilakukan melalui komunikasi yang baik antara pihak Pemkot, Dewan Pengawas, dan jajaran direksi.
“Kami di Komisi B memahami bahwa pengangkatan maupun pemberhentian direksi adalah kewenangan pemerintah daerah. Namun, prosesnya perlu dilakukan secara smooth, beretika, dan komunikatif agar tidak menimbulkan kesan tergesa atau mengabaikan prinsip profesionalitas,” tuturnya, Jumat (10/10/2025).
Joko menilai, langkah pemberhentian yang dilakukan secara cepat tanpa komunikasi yang cukup bisa menimbulkan pertanyaan publik mengenai dasar dan urgensinya.
“Yang kami soroti bukan keputusan pemberhentian itu sendiri, tetapi cara dan waktunya. Kalau dilakukan secara tiba-tiba, publik bisa menilai ada sesuatu yang tidak semestinya. Padahal, hal-hal seperti ini bisa dikelola dengan komunikasi yang baik,” tuturnya.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu lebih berhati-hati dalam mengambil langkah strategis terhadap BUMD, terutama yang menyangkut pelayanan dasar masyarakat. Ia menekankan, pendekatan yang terbuka dan transparan akan memperkuat kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.
“Kami berharap ke depan, setiap keputusan strategis terkait BUMD disertai penjelasan yang jelas kepada publik dan para pemangku kepentingan. Transparansi adalah bagian dari akuntabilitas,” tuturnya.