LENTERAJATENG, SEMARANG – DPRD Kota Semarang menyerap, aspirasi warga terkait persoalan sampah di Rowosari. Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Dini Inayati, menggelar forum group discussion (FGD) bersama warga di Aula Kelurahan Rowosari, Senin (22/9/2025), pascapenutupan tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di kawasan tersebut.
TPA ilegal yang selama ini digunakan warga ditutup, lantaran aktivitas pembakaran sampah menimbulkan asap berbahaya dan bau menyengat. Namun penutupan itu menyisakan masalah baru, dimana warga kesulitan mencari lokasi alternatif pembuangan sampah.
“TPA ilegal itu jelas membahayakan. Tidak ada aturan yang mengikat, dampaknya bisa mencemari lingkungan, bahkan menimbulkan risiko ledakan gas metana,” kata Dini.
Politikus PKS tersebut menekankan, pengelolaan sampah harus dilakukan dengan pendekatan berkelanjutan, bukan sekadar memindahkan titik pembuangan. Salah satu solusi yang ditawarkan DPRD adalah pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu Reduce, Reuse, Recycle (TPS 3R) di Rowosari.
“Ini momentum yang baik untuk bertanya langsung ke warga, apakah siap mengelola TPS 3R? Karena keberhasilan program ini tidak hanya soal fasilitas, tapi juga kesadaran bersama dalam memilah sampah sejak dari rumah,” tuturnya.
Beberapa ketua RT dan RW menyampaikan bahwa rendahnya pemahaman warga soal pemilahan sampah menjadi tantangan terbesar. Menanggapi hal itu, Dini menegaskan perlunya edukasi intensif agar masyarakat terbiasa memisahkan sampah organik dan anorganik.
Selain mendorong TPS 3R, Dini juga menyampaikan rencana penyediaan TPS sementara di belakang Kantor Kelurahan Rowosari. Kendati begitu, ia mengakui masih ada kendala teknis, salah satunya akses jalan yang sulit dilalui kontainer truk sampah.
Sebagai wakil rakyat, Dini memastikan pihaknya akan menindaklanjuti kebutuhan fasilitas penampungan sampah di tiap wilayah.
“Kami di DPRD siap mengawal agar Pemkot menyediakan solusi nyata. Untuk sementara, warga diminta bersabar dan memanfaatkan titik penampungan resmi agar sampah tidak kembali menumpuk di TPA ilegal,” tuturnya.