LenteraJateng, JAKARTA – Dirjen (Direktur Jenderal) Kemendag (Kementerian Perdagangan) tersangka kasus mafia minyak goreng (Migor). Kejaksaan Agung (Kejagung) jerat Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardana, dengan pasal korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya.
Selain Indrasari, Kejagung juga menetapkan tiga orang lainnya dari pihak swasta sebagai tersangka kasus yang sama. Jaksa Agung ST Burhanudin menyampaikan langsung, penetapan tersangka kepada empat orang yang menyebabkan kelangkaan Migor selama beberapa bulan terakhir.
“Tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya. Hal ini menyebabkan peristiwa kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng sejak akhir 2021,” kata Burhanudin pada konferensi pers, Selasa (19/4/2022) sore.
Atas kelangkaan tersebut, lanjut Burhanudin, pemerintah sebelumnya telah menetapkan kebijakan DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation) bagi perusahaan yang ingin melakukan ekspor CPO dan produk turunannya. Serta menetapkan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit.
“Namun dalam pelaksanaannya perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO dan memberikan persetujuan ekspor. Atas perbuatan tersebut, terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara,” tuturnya.
DMO merupakan batas wajib pasok yang mengharuskan produsen minyak sawit untuk memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. Dengan kenaikan DMO 20 persen menjadi 30 persen, artinya produsen CPO wajib memasok 30 persen produksinya untuk kebutuhan dalam negeri.
Sedangkan DPO merupakan harga penjualan minyak sawit dalam negeri yang aturannya ada dalam Keputusan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 129 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, harga minyak sawit adalah Rp 9.300 per kilogram sudah termasuk nilai PPN.
“Kami telah memerikan 19 orang saksi dan 596 dokumen terkait lainnya. Serta keterangan dari para ahli,” kata Burhanudin.
Ketiga tersangka lainnya adalah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau berinisial SMA, lalu Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia dengan inisial MPT. Terakhir, adalah General Manager PT Musimas berinisial PT.
Keempat Tersangka Lakukan Permufakatan, Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Mafia Migor
Keempat tersangka melakukan permufakatan antara pemohon dengan memberi ijin dalam proses penerbitan persetujuan ekspor.
“Selain itu, keluarnya persetujuan ekspor yang seharusnya tolak ijinnya karena tidak memenuhi syarat. Mereka juga telah mendistribusikan palm oil tidak sesuai dengan harga persetujuan dalam negeri,” tegas Burhanudin.
Terakhir adalah dengan tidak mendistribusikan CPO dan RBD sebagaimana kewajiban dalam penjualan DMO yaitu 20 persen dari total ekspor.
“Melakukan penahanan tersangka IWW dan MPT di Rutan Salemba, SMA dan PT di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal hari ini 19 April 2022 sampai dengan tanggal 8 Mei 2022,” pungkasnya.