LenteraJateng, SEMARANG – Daop 4 Semarang minta masyarakat selalu berhati-hati jika beraktifitas di sepanjang jalur KA maupun ketika akan melintas di perlintasan sebidang. PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang mencatat, hingga awal Oktober 2022 telah terjadi 46 kasus kecelakaan di sepanjang jalur kereta api (KA) maupun di perlintasan sebidang.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Ixfan Hendri Wintoko menyatakan, tingginya kasus kecelakaan di sepanjang jalur KA maupun di perlintasan sebidang menunjukkan masih rendahnya disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Selain menurutnya, sepanjang jalur rel KA merupakan area tertutup bagi masyarakat umum karena sangat berbahaya.
Sampai dengan awal Oktober 2022, tercatat sudah 27 orang korban meninggal, empat luka berat dan satu luka ringan karena kecelakaan di sepanjang jalur KA maupun perlintasan sebidang. Sedangkan di Kota Semarang, pada periode yang sama sudah terjadi 17 kali kecelakaan di mana empat kejadian di perlintasan sebidang dan 13 kejadian di sepanjang jalur KA.
Aturan Jalur KA dan Perlintasan Sebidang
Ixfan menegaskan bahwa sebagaimana peraturan yang berlaku dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 38 menyebutkan, bahwa ruang manfaat jalur KA bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah tertutup untuk umum.
Sementara dalam Pasal 181 ayat 1, berbunyi bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api; menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api; atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
Selain itu, dalam Pasal 199 menyebutkan juga bahwa setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat 1 dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp15.000.000.
Terkait aturan di perlintasan sebidang, Ixfan menegaskan, sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Sedangkan bagi masyarakat yang melanggar, bisa dikenai sanksi denda dan pidana kurungan. Hal itu diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 296 yang menyatakan pengguna jalan yang tidak berhenti saat sinyal berbunyi dan palang pintu sudah mulai ditutup, maka bisa dikenai sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
“Ada maupun tidak ada pintu di pelintasan sebidang, pengguna jalan wajib berhenti sejenak, melihat kanan kiri, dan mendengar dengan membuka kaca helm atau menurunkan kaca mobil untuk memastikan tidak ada kereta yang akan melintas. Jika ada kereta yang akan melintas, maka pengendara wajib mendahulukan perjalanan kereta api,” tutur Ixfan.
Kecelakaan Rugikan Semua Pihak, Daop 4 Semarang Minta Masyarakat Berhati-hati di Sepanjang Jalur KA
Kecelakaan baik di sepanjang jalur KA maupun di perlintasan sebidang tidak hanya merugikan masyarakat dan pengguna jalan, tapi juga dapat merugikan KAI dan para penumpang KA. Tidak jarang perjalanan KA terhambat akibat kerusakan sarana ataupun prasarana perkeretaapian akibat kecelakaan tersebut.
“Keselamatan di sepanjang jalur KA maupun di pelintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan pemerintah dapat bersama-sama peduli. Diharapkan kepedulian seluruh stakeholder termasuk masyarakat dan para pengguna jalan, mampu menciptakan keselamatan di seluruh jalur KA dan pelintasan sebidang,” tuturnya.