LENTERAJATENG, SEMARANG – Beberapa calon PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Kota Semarang terindikasi masuk dalam SIPOL (Sistem Informasi partai Politik). Dugaan tersebut berdasarkan pencermatan dari Panwaslu Kecamatan.
Divisi SDM Organisasi dan Pendidikan Pelatihan Bawaslu Kota Semarang Lianasari menyatakan, Bawaslu sudah mengirimkan hasil pengawasan kepada KPU setempat. Pengawasan tersebut bertujuan, memastikan tidak ada calon anggota PPK yang tidak memenuhi syarat tetapi bisa masuk dalam jajaran penyelenggara Pemilu.
Ia melanjutkan, pengawasan perekrutan PPK mengacu pada Peraturan Bawaslu RI Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
Bawaslu berharap, surat hasil pengawasan ini KPU Kota Semarang segera dapat menindaklanjutinya. Dengan melakukan klarifikasi dan kroscek, terhadap nama-nama yang dugaannya merupakan anggota Parpol.
“KPU juga memberikan jawaban tertulis kepada kami, mengenai hasil klarifikasi dan kroscek yang telah mereka lakukan,” tuturnya.
Selain itu Lianasari berharap, pengawasan perekrutan PPK pada tahapan selanjutnya akan terus mencermati setiap prosedur yang ada supaya berjalan sesuai dengan ketentuan.
Sementara itu Kpu kota Semarang melalui surat nomor 1170/pp.04.1.sd/3374/2022 menyatakan, akan segera menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu terkait calon PPK di Kota Semarang.
Pada Kamis (15/12/2022), KPU Kota Semarang telah mengumumkan nama-nama calon PPK yang masuk dalam 5 besar. Pengumuman tersebut berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno KPU Kota Semarang Nomor 317/PP.04.1-BA/3374/2022 tanggal 14 Desember 2022, tentang Rapat Pleno Penetapan Hasil Seleksi PPK untuk Pemilu 2024.