LENTERAJATENG, KENDAL – Sampai dengan 12 Mei 2024, pukul 23.59 WIB tidak ada satupun pasangan calon perseorangan yang menyerahkan dokumen dukungan dan meminta akses akun SILON ke KPU Kendal. Menurut Ketua KPU Kendal Khasannudin, telah membuka helpdesk pencalonan perseorangan di Kantor KPU setempat, mulai 8 – 12 Mei 2024.
“Pembukaan helpdesk pada 8 -11 Mei 2024, dari pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WIB. Sedangkan khusus pada 12 Mei 2024, helpdesk ditutup pada pukul 23.56 WIB, tetapi sampai waktu yang ditentukan tidak ada satupun pasangan calon yang menghubungi atau datang ke KPU Kendal,” kata Khasannudin.
KPU Kendal membuka helpdesk, menurut Khasannudin sesuai dengan Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 676/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 4 Mei 2024 perihal Persiapan Penyerahan Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan pada Pemilihan Serentak 2024.
“Kami juga sudah menyampaikan pengumuman penyerahan dukungan dan pendaftaran pencalonan perseorangan, pada 5 – 7 Mei 2024, baik melalui laman dan media sosial milik KPU Kendal. Selain meyampaikan pengumuman melalui media massa,” tuturnya.
Khasannudin melanjutkan, tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemiihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Untuk dukungan dan sebaran berdasarkan Surat Keputusan Ketua KPU Kendal Nomor 936 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kendal Tahun 2024, adalah sebesar 7,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu terakhir.
“DPT Pemilu di Kendal sejumlah 796.097, jika 7,5 persennya maka sebesar 59.708 orang. Jumlah dukungan tersebut setidaknya tersebar di 11 dari 20 kecamatan yang ada,” tuturnya.
Keputusan Ketua KPU Kendal tersebut, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.