LenteraJateng, DEMAK – Calon Kepala Desa (Kades) di Demak, tempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan politik uang ke Polres Demak. Calon Kades Nomor 2 Khoiron mengatakan, menempuh jalur hukum lantaran merasa rugikan dengan adanya politik uang.
Fenomena politik uang tersebut menurutnya, berpengaruh pada hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bulusari, Minggu (16/10/2022). Khoiron melapor ke Polres Demak terkait dugaan pelanggaran money politics Tim Pemenangan Kades Nomor 1 Mat Sakir lakukan dalam Pilkades tersebut.
“Kami mengambil jalur hukum dengan melaporkan Mat Sakir dan tim suksesnya. Laporan kami dengan melampirkan sejumlah alat bukti, foto, video dan keterangan warga yang menerima amplop,” kata Khoiron.
Khoiron menambahkan, merasa rugikan dengan adanya aksi bagi-bagi uang tersebut oleh tim sukses Mat Sakir, yang juga merupakan anggota DPRD Demak.
“Jelas itu berpengaruh dengan hasil perolehan suara Pilkades Bulusari. Dengan adanya bukti bukti pelanggaran tersebut, Kami yakin hasil Pilkades dapat gugur,” tutur Khoiron.
Kuasa Hukum Khoiron Fatkhul Mu’in menegaskan, bahwa sesuai Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2015 pasal 37 ayat 1, bahwa bagi bagi uang dalam Pilkades itu sebuah pelanggaran yang hukumannya pelaku diproses secara hukum sampai putusan dan pembatalan hasil Pilkades tersebut.
Aksi bagi-bagi uang dugaannya oleh anggota Komisi A DPRD Demak di depan masyarakat umum tersebut, sangat mencederai proses demokrasi.
“Bagi-bagi uang itu pertontonkan di khalayak umum dan banyak saksinya. Itu jelas sebuah pelanggaran yang nyata. Kami juga punya video Money Politik Masif, di mana Tim Sukses menyiapkan uang di atas meja dan mengatakan untuk ‘tempur’,” tutur Kuasa Hukum Khoiron.
Hingga saat ini, Khoiron bersama kuasa hukumnya, mendesak agar laporan dugaan pelanggaran Calon Kades Bulusari Mat Sakir, proses cepat. (ARI/PTT)