LenteraJateng, SEMARANG – Buruh kecewa keputusan UMP Jateng di mana telah tertuang dalam keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/37 Tahun 2021. Alasannya menurut Ketua Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Jawa Tengah, Nanang Setyono karena UMP hanya naik 13 ribu.
Ia menjelaskan, Pemprov Jateng menetapkan UMP 2022 Rp 1.812.935 atau hanya naik sekitar 0,78 persen. Dalam jumlah nominal jika membandingkan upah 2021, besaran kenaikan hanya 13 ribu.
“Kami memperjuangkan pengupahan yang tidak layak bagi buruh,” kata Nanang saat menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jateng, Kamis (25/11/2021).
Ia mendesak, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menetapkan UMP dan UMK sesuai dengan kebutuhan hidup layak (KHL).
- Buruh Jateng Tuntut Kenaikan Upah Minimum
- Buruh Desak Ganjar Naikkan UMK 2022 Jateng Sebesar 16 Persen.
- Besaran Upah Minimum Provinsi Jateng Naik 0,78 Persen
“Keputusan itu membuat Jateng menjadi wilayah yang memiliki standart UMP dan paling rendah di Indonesia,” tuturnya.
Nanang berharap, keberanian Ganjar Pranowo untuk menetapkan UMK di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah dengan menggunakan formulasi KHL 2021. Kemudian juga berdasarkan prediksi Inflasi tahun 2022 serta prediksi pertumbuhan ekonomi 2022.
“Saya berharap, Ganjar memiliki keberanian yang sama seperti dulu,” tambahnya.
Ia menceritakan, dulu Ganjar berani mengabaikan PP 78 tahun 2015 dan menggunakan KHL. Bahkan saat itu, gubernur menjanjikan peninjauan ulang kenaikan upah minimum. Tetapi sampai peraturan pemerintah tersebut dicabut, janji tersebut belum terwujud.
Buruh dari FKSPN menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Gubernur Jawa Tengah. Ada beberapa tuntutan lain yang mereka suarakan, antara lain;
- Penetapan besaran nilai struktur dan skala upah masuk dalam surat keputusan yang Gubernur Jawa Tengah,
- Meminta Gubernur Jawa Tengah mengabaikan PP Nomor 36 Tahun 2021.
- Memperhatikan kebutuhan hidup buruh di tengah pandemi Covid-19 sebagai pertimbangan dalam penetapan UMK 2022.
Editor : Puthut Ami Luhur