LENTERAJATENG, SEMARANG – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng buka posko aduan untuk pencatutan nama pendukung pencalonan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Untuk itu, Bawaslu meminta masyarakat ikut partisipasi untuk mengawasi tahapan ini.
Sesuai dengan ketentuan, seorang calon DPD harus memenuhi syarat dukungan minimal dari pemilih di daerah pemilihan yang bersangkutan. Di Jateng, syarat minimal dukungan bakal calon (balon) DPD sebanyak 5 ribu pendukung.
Koordinator Divisi Hukum dan Diklat Bawaslu Jateng, Diana Ariyanti menuturkan masyarakat bisa mengecek apakah namanya tercatut sebagai pendukung salah satu balon DPD.
Masyarakat bisa mengaksesnya melalui aplikasi yang sudah disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aplikasi tersebut bisa dibuka di website dengan alamat link: https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung
Di link tersebut, warga bisa memasukan NIK masing-masing. Jika Anda bukan pendukung bakal calon DPD maka akan muncul tulisan: ‘Anda tidak terdaftar sebagai pendukung Bakal Calon DPD manapun’.
“Jika nama anda disebut sebagai pendukung bakal calon DPD, tapi nyatanya tidak pernah memberikan dukungan syarat ke bakal calon DPD maka bisa menyampaikan laporan melalui posko pengaduan yang dibuka Bawaslu,” kata Diana, Kamis (5/1/2023).
Posko di 35 Daerah, Bawaslu Jateng Buka Posko Aduan
Bawaslu Jateng, lanjutnya, juga membuka posko aduan. Posko pengaduan diperuntukan bagi siapapun yang merasa tidak pernah menjadi pendukung bakal calon DPD. Namun namanya dicatut sebagai pendukung bakal calon DPD.
“Posko pengaduan ini dibuka di Bawaslu Jawa Tengah dan Bawaslu 35 kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Masyarakat bisa mengecek apakah namanya terdaftar sebagai pendukung bakal calon DPD atau tidak,” lanjutnya.
Laporan bisa disampaikan ke kantor Bawaslu Provinsi, Bawaslu kabupaten/kota atau kantor Panwaslu masing-masing kecamatan. Kantor Bawaslu Jawa Tengah ada di Jalan Papandayan Nomor 1 Semarang. Selain itu, Bawaslu di Jawa Tengah juga menyediakan laporan melalui online.
“Laporan secara online bisa diakses melalui link: https://s.id/aduanbawaslujateng.
Adapun alamat kantor dan laporan online bisa dilihat di media sosial Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota,” tandasnya.
Sebagai informasi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng telah selesai menerima syarat dukungan dari para bakal calon DPD. Tercatat ada 12 bakal calon yang persyaratan dukungannya diterima.
KPU Jawa Tengah akan melakukan verifikasi administrasi syarat dukungan tersebut pada 30 Desember 2022 hingga 12 Januari 2023. Kemudian, para pengawas pemilu di Jawa Tengah akan terus melakukan proses pengawasan dalam tahapan ini.