• JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
LENTERAJATENG
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Artin Krisyati, guru SMP Negeri 1 Donorojo Jepara, untuk kali kedua mendapat undian Bank Jateng.

    Artin Kali Kedua dapat Undian Bank Jateng, Apresiasi Nasabah Setia

    Bank Jateng memberikan bantuan, bagi warga terdampak bencana di Karanganyar.

    Wujud Kepedulian, Bank Jateng Bantu Bangun Rumah Korban Longsor

    Bank Jateng berpartisipasi aktif dan mendukung jalan sehat Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama ke-90, di Wonogiri.

    Bank Jateng Dukung Jalan Sehat HAB Kemenag

    Bank Jateng dan Dishub Purworejo Luncurkan Parkir QRIS

    Bank Jateng dan Dishub Purworejo Luncurkan Parkir QRIS

    Bank Jateng Dukung Pendidikan Ratusan Anak Yatim Magelang

    Bank Jateng Dukung Pendidikan Ratusan Anak Yatim Magelang

    Guna mengaklerasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Bank Jateng Cabang Brebes menyerahkan sebuah unit kendaraan roda empat Toyota Rush GR kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.

    Perkuat Sinergi, Bank Jateng Bantu Mobil Operasional Pemkab Brebes

    Bank Jateng memajukan dunia pendidikan, melalui penyaluran beasiswa bagi pelajar.

    Dukung Pendidikan, Bank Jateng Salurkan Beasiswa Pelajar

    Sebagai wujud apresiasi kepada nasabah, Bank Jateng menyerahkan hadiah undian Tabungan Bima Periode I Tahun 2025.

    Wujud Apresiasi ke Nasabah, Bank Jateng Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima

    Bank Jateng Sukseskan Jalan Sehat HAB ke-80 Kemenag

    Bank Jateng Sukseskan Jalan Sehat HAB ke-80 Kemenag

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
  • JATENG TERKINI
  • NUSANTARA
  • DAERAH
    • All
    • Banyumas Raya
    • Kesehatan
    • Komunitas
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
    • Sosok
    Artin Krisyati, guru SMP Negeri 1 Donorojo Jepara, untuk kali kedua mendapat undian Bank Jateng.

    Artin Kali Kedua dapat Undian Bank Jateng, Apresiasi Nasabah Setia

    Bank Jateng memberikan bantuan, bagi warga terdampak bencana di Karanganyar.

    Wujud Kepedulian, Bank Jateng Bantu Bangun Rumah Korban Longsor

    Bank Jateng berpartisipasi aktif dan mendukung jalan sehat Hari Amal Bhakti (HAB) Kementerian Agama ke-90, di Wonogiri.

    Bank Jateng Dukung Jalan Sehat HAB Kemenag

    Bank Jateng dan Dishub Purworejo Luncurkan Parkir QRIS

    Bank Jateng dan Dishub Purworejo Luncurkan Parkir QRIS

    Bank Jateng Dukung Pendidikan Ratusan Anak Yatim Magelang

    Bank Jateng Dukung Pendidikan Ratusan Anak Yatim Magelang

    Guna mengaklerasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), Bank Jateng Cabang Brebes menyerahkan sebuah unit kendaraan roda empat Toyota Rush GR kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes.

    Perkuat Sinergi, Bank Jateng Bantu Mobil Operasional Pemkab Brebes

    Bank Jateng memajukan dunia pendidikan, melalui penyaluran beasiswa bagi pelajar.

    Dukung Pendidikan, Bank Jateng Salurkan Beasiswa Pelajar

    Sebagai wujud apresiasi kepada nasabah, Bank Jateng menyerahkan hadiah undian Tabungan Bima Periode I Tahun 2025.

    Wujud Apresiasi ke Nasabah, Bank Jateng Serahkan Hadiah Undian Tabungan Bima

    Bank Jateng Sukseskan Jalan Sehat HAB ke-80 Kemenag

    Bank Jateng Sukseskan Jalan Sehat HAB ke-80 Kemenag

    • HUKRIM
    • KOMUNITAS
    • WISATA
    • EKBIS
    • PENDIDIKAN
    • Banyumas Raya
    • Magelang Raya
    • Pati Raya
    • Pekalongan Raya
    • Solo Raya
  • TEKNOLOGI
  • Kesehatan
  • OLAH RAGA
    • BELADIRI
    • BOLA
  • OTOMOTIF
  • OPINI
No Result
View All Result
LENTERAJATENG
No Result
View All Result
Home Semarang Raya

Buang Sampah Sembarangan, Bisa Kena Denda Rp 50 Juta Lho

by TIM LENTERAJATENG
29/09/2023
in Semarang Raya
0
Buang Sampah Sembarangan Denda

Sungai atau saluran air di Kota Semarang yang dipenuhi sampah sehingga menganggu aliran air. (LENTERAJATENG/DOK)

LENTERAJATENG, SEMARANG – Buang sampah sembarangan di Kota Semarang, bisa kena denda sampai dengan Rp 50 juta. Ketentuan tersebut, tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah.

Tetapi, masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui adanya Perda tersebut. Mereka juga kurang peduli terhadap pengelolaan sampah, satu di antaranya perilaku membuang sampah sembarangan.

Tujuan dari adanya Perda tentang pengelolaan sampah tersebut, adalah untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan menjaga kualitas lingkungan di Kota Semarang. Terlebih, masalah sampah di Kota Semarang sudah sangat kompleks.

Jika musim kemarau, sampah yang menumpuk bisa menjadi salah satu pemicu terjadinya kebakaran. Sedangkan jika musim hujan, sampah yang menumpuk bisa mengakibatkan banjir.

Sampah yang menumpuk, juga berpotensi melepas gas metan (CH4) yang dapat meningkatkan emisi gas rumah kaca dan memberikan kontribusi terhadap pemanasan global.

BACA JUGA:  Harga Sembako Akhir Tahun: Bawang Putih-Merah Turun, Telur Naik

Peristiwa kebakaran yang terjadi, di Tempat Pembuangan Akhir sampah Jatibarang beberapa waktu lalu. Ditambah, peristiwa banjir yang sering terjadi di beberapa wilayah di Kota Semarang menjadi pengingat tentang pentingnya pengelolaan sampah.

Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu, tidak pernah bosan untuk mengajak masyarakat merubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah. Agar bisa, bersama-sama mencegah terjadinya banjir saat musim penghujan.

“Jaga kebersihan dan pengelolaan sampah. Himbauan kami, ayo masyarakat rubah perilaku dalam mengelola dan membuang sampah. Jangan buang sampah sembarangan,” kata Ita, sapaan akrabnya belum lama ini.

Melalui Perda tersebut Ita berharap, pengelolaan sampah yang sebelumnya bertumpu pada pendekatan akhir dapat ditinggalkan dan diganti dengan pengelolaan sampah yang berkelanjutan. Pengelolaan sampah yang berkelanjutan, dilakukan dengan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah.

BACA JUGA:  Hendi Optimis Kota Semarang Level 1 PPKM

Pengurangan sampah meliputi kegiatan pembatasan, penggunaan kembali, dan pendauran ulang, sedangkan kegiatan penanganan sampah meliputi pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir.

Ia juga menginginkan, agar sosialisasi perihal Perda Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pengelolaan Sampah untuk terus ditingkatkan. Ita berharap, masyarakat yang kemudian tahu akan peraturan tersebut dapat meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan sampah.

Salah satu upaya Pemerintah kota Semarang melakukan sosialisasi Perda tersebut, adalah dengan diadakannya Lomba Lampah Kita (Lomba Kelola Sampah di Lingkungan Kita). Lomba tersebut diketahui lebih menekankan pada inovasi pengelolaan sampah untuk bisa diaplikasikan berbasis rumah tangga.

Dengan adanya lomba tersebut, diharapkan pula sampah dapat dikelola sebelumnya sehingga meminimalisir sampah yang dibuang ke TPA. Lomba Lampah Kita dimulai pada 25 September hingga 16 Oktober 2023 dengan memperebutkan hadiah total 189,5 juta rupiah.

BACA JUGA:  FBS Ajak Santri Melek Politik

Sebelumnya, Pemerintah Kota Semarang juga sudah melakukan berbagai macam upaya untuk mengurangi sampah di Kota Semarang. Upaya tersebut seperti kampanye Semarang Wegah Nyampah di berbagai platform media sosial, menginisiasi Gerakan Sayang Pangan Kota Semarang (Garang Asem), meminimalisir pembuangan makanan oleh tempat usaha melalui gerakan CEMPAKA (Cegah Stunting Bersama Pengusaha di Kota Semarang), dan lain sebagainya.

Selain menegakkan Perda Nomor 6 Tahun 2012, yang berisi ancaman kepada barangsiapa yang membuang sampah sembarangan dapat terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp 50 juta.

Tags: buang sampahBuang Sampah SembaranganDendadenda Rp 50 JutaRp 50 Juta

TIM LENTERAJATENG

Related Posts

Upaya DPRD Kota Semarang membuka ruang partisipasi publik dalam proses legislasi terus diperkuat melalui pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).
Semarang Raya

Tak Hanya Arsip, JDIH DPRD Kota Semarang Ruang Partisipasi Publik

22/01/2026
enumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sementara (TPS) Muktiharjo Kidul, Kecamatan Pedurungan, menjadi alarm serius bagi tata kelola persampahan di Kota Semarang.
Semarang Raya

Sampah Menumpuk Usai TPA Ilegal Tutup, DPRD Kota Semarang Desak Pemkot Lakukan Penanganan

21/01/2026
Sudah lebih dari sepekan, warga RW 7 Kelurahan Mangkang Wetan hidup dalam keterbatasan akses setelah jembatan penghubung lingkungan mereka roboh diterjang derasnya arus Sungai Beringin.
Semarang Raya

Dewan Minta Jembatan Roboh di Mangkang Wetan Segera Ditangani

20/01/2026

RECOMENDED

Kia Sales Indonesia menegaskan komitmennya dalam mendukung semangat persatuan global melalui partisipasi Kia pada ajang FIFA World Cup 2026™, sejalan dengan peluncuran kampanye global Kia, “Inspiration Connects Us All.”

Sambut FIFA World Cup 2026™, Kia Kampanye “Inspiration Connects Us All”

26/01/2026
Xiaomi Indonesia hari ini resmi menghadirkan REDMI Buds 8 Lite dan Mijia Smart Audio Glasses di pasar Indonesia, bersamaan dengan peluncuran REDMI Note 15 Series.

Resmi Hadir di Indonesia: Mijia Smart Audio Glasses Hadir untuk Pertama Kali, Lengkapi Ekosistem REDMI Note 15 Series Bersama REDMI Buds 8 Lite

26/01/2026
Artin Krisyati, guru SMP Negeri 1 Donorojo Jepara, untuk kali kedua mendapat undian Bank Jateng.

Artin Kali Kedua dapat Undian Bank Jateng, Apresiasi Nasabah Setia

26/01/2026
Bidik Komunitas Pelari, Erajaya Buka Gerai Shokz Pertama di Semarang

Bidik Komunitas Pelari, Erajaya Buka Gerai Shokz Pertama di Semarang

25/01/2026
Gerai Shokz Pertama di Jateng, Kenalkan Teknologi Open-Ear

Gerai Shokz Pertama di Jateng, Kenalkan Teknologi Open-Ear

25/01/2026
Upaya DPRD Kota Semarang membuka ruang partisipasi publik dalam proses legislasi terus diperkuat melalui pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH).

Tak Hanya Arsip, JDIH DPRD Kota Semarang Ruang Partisipasi Publik

22/01/2026

MOST VIEWED

  • Sukoharjo Trending di Twitter, Berawal dari Curhatan Mahasiswa KKN yang Mengira Pelosok

    Sukoharjo Trending di Twitter, Berawal dari Curhatan Mahasiswa KKN yang Mengira Pelosok

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pendakian Merbabu Via Thekelan, Jalur Legendaris bagi Para Pendaki Era 80-an

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Peringati Hari Jadi Kota Semarang, Jalan Pemuda Akan Ditutup Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Paket Prime Video Mobile Telkomsel Tidak Dapat Dipakai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Petruk Dadi Ratu, Cerita Khayalan Rakyat Kecil yang Jadi Penguasa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Contact
  • Info Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2023 Lenterajateng.com