LENTERAJATENG, KENDAL – Bersama Dinas Perhubungan Kendal, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 4 Semarang menutup akses untuk kendaraan roda 4 atau lebih pada perlintasan sebidang tidak terjaga Km 40+6 petak jalan Stasiun Krengseng – Stasiun Weleri. Tepatnya di Jalan KH Abdul Wahab Desa Payung, Weleri Kendal pada Kamis (6/6/2024).
Penutupan akses ini dilakukan, paska terjadinya temperan antara KA 160 Joglosemarkerto relasi Tegal – Semarang dengan mobil pada Rabu (5/6/2024) malam, pada perlintasan sebidang tersebut.
“Penutupan ini untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna jalan raya,” kata Manager Humas KAI Daop 4 Semarang Franoto Wibowo.
Sebelum dilaksanakan penutupan, KAI bersama Dishub Kabupaten Kendal, Polsek Weleri dan Koramil Weleri telah melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Kepala Desa dan perangkat desa terkait dalam tindak lanjut upaya peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang dimaksud yang bertempat di Kantor Desa Payung pada Kamis (6/6/2024).
Franoto menegaskan bahwa tindakan penutupan tersebut dilakukan sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 94 yang berbunyi, ayat(1) Untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Kemudian pada ayat (2) Penutupan perlintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah,
“Jika tidak segera dilakukan penutupan pada perlintasan sebidang tanpa ijin, tidak dijaga atau liar maka dampaknya akan terus memakan korban baik pengguna jalan raya dan khususnya perjalanan KA,” tuturnya.
KAI bersama pemerintah dan para stakeholder terus bersinergi untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang melalui berbagai upaya. Upaya pemerintah daerah sudah sangat positif dengan turut membantu dalam penutupan perlintasan sebidang yang tidak terjaga untuk menciptakan keselamatan bersama, baik pengguna jalan maupun keselamatan perjalanan kereta api.
Kegiatan ini juga merupakan sinergi antara PT KAI sebagai operator kereta api di Indonesia dengan pemangku wilayah setempat, yaitu Dishub Kendal. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 Pasal 2, pihak yang bertanggungjawab atas pengelolaan jalan yang berpotongan dengan jalur kereta api adalah pemilik jalannya.
“Kami berharap seluruh pihak dapat proaktif dan bersama-sama menjalankan tugas sesuai kewenangannya masing-masing untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api maupun para pengguna jalan itu sendiri,” tutur Franoto.
Pihaknya mengimbau, masyarakat pengguna jalan agar mendahulukan perjalanan Kereta Api. Hal tersebut sesuai dengan UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian pada Pasal 124, yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Franoto mewakili perusahaan plat merah itu meminta, kepada pengguna jalan agar berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang.
“Dijaga maupun tidak dijaga, pengguna kendaraan wajib untuk waspada dan berhati-hati ketika akan melintasi perlintasan sebidang. Berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada KA yang akan lewat, baru boleh jalan,” tuturnya.
Bersama pemerintah daerah dan para stakeholder, akan terus melakukan upaya peningkatan keselamatan di perlintasan sebidang. Baik dengan melengkapi fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang, hingga menutup perlintasan sebidang tidak terjaga yang rawan kecelakaan dan/atau menyebabkan terjadinya kecelakaan.
“Upaya ini dilaksanakan untuk menjamin keselamatan bersama, baik untuk keselamatan perjalanan kereta api maupun keselamatan masyarakat pengguna jalan raya,” tutur Franoto.