LenteraJateng, SEMARANG – Kasus makar oleh kelompok Khilafatul Muslimin di Brebes dan Klaten siap di limpahkan ke kejaksaan. Berkas perkara tersebut telah memenuhi syarat P21.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro menyebut, pengungkapan kasus dugaan makar Khilafatul Muslimin meliputi dua pemerintahan, yakni Jabar dan Jateng.
“Brebes masuk wilayah daulah Cirebon Raya. Sedangkan Klaten masuk daulah Jawa Tengah,” kata dia, saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Selasa (2/8/2022).
Dengan hasil pemeriksaan ini, lanjut Djuhandani, apabila bisa mengerucut untuk berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk bisa melakukan penindakan diatasnya.
“Dari Bareskrim melaksanakan supervisi dan melakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Pengungkapan ini merupakan keberhasilan Polda Jateng dan jajarannya. Karena dari banyak kejadian makar, baru Polda Jateng yang telah naik ke penyidikan hingga memenuhi P21.
“Yang Brebes sudah P21 pada 21 Juli dan kasus di Klaten sudah P21 tanggal 1 Agustus kemarin,” tandasnya.
Para pelaku terjerat pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dengan bunyi ‘barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan
sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, di hukum dengan hukuman
penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun’.
“Melihat sementara ini, mereka (Khilafatul Muslimin) mempunyai keinginan merubah dasar negara,” terang Djuhandani.
Kronologi Kejadian
Pelaku makar kelompok Khilafatul Muslimin berjumlah enam orang dengan rincian empat pelaku di Brebes dan dua pelaku di Klaten.
Di Brebes, kejadian berawal pada hari Minggu, (29/5/2022) pukul 11.30 WIB. Sekitar 40 sepeda motor melakukan konvoi dan viral di medsos.
Kemudian tim melakukan penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi, ahli dan juga terlapor sampai dengan kemudian menetapkan terlapor sebagai tersangka dan dilakukan upaya sampai dengan menahan tersangka tersebut.
Tersangka adalah Ghozali ibnu taman, Dasmad bin Surjan, Muhammad Ali jamroni, dan Adha sikumbang.
Sedangkan dengan TKP di Klaten, kejadian bermula di hari yang sama, Minggu, (29/5/2022) pukul 07.00 hingga 12.30 WIBdi kantor Khilafatul Muslimin, Desa Belangwetan, Kecamatan Klaten Utara. Kelompok ini melangsungkan kegiatan motor Syiar Jamaah Khilafatul Muslimin yang berjumlah kurang lebih 50 orang.
Kemudian Tim melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengurus khilafatul muslimin, didapatkan alat bukti yang cukup sehingga satreskrim Polres Klaten menetapkan 2 orang sebagai tersangka yakni Ibnu Al Mahdi dan Suyuti.
Kedua aksi di tempat yang berbeda itu menggunakan modus operandi yang sama. Yaitu dengan menyelenggarakan konvoi kendaraan roda dua dan penyebaran pamflet maklumat dan himbauan Organisasi khilafatul muslimin.
Mereka juga diduga kuat memuat berita bohong tentang organisasi khilafatul muslimin yang menyebabkan keonaran di masyarakat yang berpotensi makar.