Lenterajateng, SEMARANG – Bea Cukai Semarang musnahkan jutaan batang rokok ilegal. Kepala Bea Cukai Jateng-DIY Purwantoro menyatakan, pemusnahan ini untuk mengendalikan konsumsi tembakau.
Selain agar tercipta iklim kompetisi industri rokok secara kondusif, agar pasar rokok tidak terganggu dengan peredaran rokok ilegal.
“Hari ini kami melakukan pemusnahan rokok ilegal sekitar 3,6 juta batang. Ini sebagai pesan kepada masyarakat bahwa kegiatan pemberantasan rokok tanpa cukai makin masif kami lakukan,” kata Purwantoro di Semarang, Kamis (25/11/2021).
Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Semarang Sucipto menyatakan, pemusnahan rokok ilegal kali ini merupakan barang hasil penindakan periode Juni – Desember 2020. Selama kurun waktu tersebut, pihaknya melakukan penindakan sebanyak 16 kali.
“Kita melihat ternyata pandemi ini tak menyurutkan para pelaku untuk tetap mengedarkan rokok ilegal,” tambah Sucipto.
Penindakan ini kata dia, berkat kerjasama dari TNI Polri, Kejaksaan, Pemda dan informasi dari masyarakat. Ia juga mengingatkan kepada masyarakat agar tak menjual rokok secara ilegal, karena akan ada sanksi berat bagi pelaku.
“Kami mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak menyediakan maupun menjual rokok ilegal, karena ancaman pidananya satu sampai lima tahun,” tuturnya.
Bea Cukai Semarang musnahkan jutaan rokok ilegal senilai Rp 3 Miliar, pemusnahan di Kantor Bea Cukai Jalan Arteri Yos Sudarso.
Pemusnahan secara resmi ditandai dengan pembakaran 3,6 juta batang rokok oleh jajaran Bea Cukai Jateng-DIY, Bea Cukai Semarang, TNI AL, Kodam IV Diponegoro, Polrestabes Semarang, Kejaksaan Negeri Semarang, Satpol PP Kota Semarang, Satpol PP Kota Salatiga dan Satpol PP Kabupaten Kendal.
Editor : Puthut Ami Luhur