LenteraJateng, SEMARANG — Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY bersama Forkompimda Jateng musnahkan 11,3 juta batang rokok ilegal. Barang yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil kolaborasi bersama aparat penegak hukum lainnya sebagai pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah, Muhamad Purwantoro menyatakan, rokok ilegal tersebut berasal dari 20 kali penindakan selama tahun 2021. Pemusnahan terhadap 11.317.128 batang rokok tersebut, memiliki nilai mencapai Rp 11,54 miliar. Dengan potensi penerimaan negara yang seharusnya sebesar Rp 7,58 Miliar.
Menurut Purwantoro, pelaku produksi, pengedar maupun penjualan rokok ilegal makin mengkhawatirkan. Penindakan terus ia lakukan, termasuk dengan cara pendekatan yang mensejahterakan masyarakat.
“Kalau mau terjun ke dunia rokok monggo lakukan secara legal. Tapi misalnya kalau ada potensi di bidang usaha yg lain, akan kami berikan pembinaan,” kata dia, pada Selasa (26/7/2022).
Purwantoro menambahkan, Bea Cukai akan terus meningkatkan sinergi dengan Pemda dan aparat penegak hukum lainnya dalam rangka pemanfaatan DBHCHT. Seperti operasi pasar bersama pemberantasan rokok ilegal dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat.
Selain itu juga pengumpulan informasi peredaran rokok ilegal dan pembentukan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) sebagai upaya menekan angka peredaran rokok ilegal.
“Upaya pemberantasan Barang Kena Cukai ilegal akan terus kami lakukan dari hulu hingga hilir. Hal tersebut dalam rangka pengaman keuangan negara, penciptaan iklim usaha yang sehat, dan kelancaran pembangunan,” jelasnya.
Jeratan Hukum Bagi Pengedar Barang Kena Cukai Ilegal, Bea Cukai dan Forkompimda Jateng Musnahkan 11,3 Juta Batang Rokok
Di sisi lain, peredaran BKC ilegal dapat terjerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai tanpa pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya dapat di pidana. Pidana penjara paling singkat 1 (satu) lahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana.
“Denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus membayar,” tegasnya.