LENTERAJATENG, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Semarang temukan adanya sejumlah pelanggaran saat proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kota Semarang, Arief Rahman menyampaikan, ada sejumlah catatan yang pihaknya berikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang. Antara lain terkait adanya pantarlih yang bertugas melakukan coklit bukan petugas yang sebenarnya, tetapi diwakili oleh kerabat, keluarga, dan sebagainya.
“Kami ada mekanisme pengawasan menggunakan alat kerja pengawasan. Memang sudah berjalan efektif, tapi ada beberapa catatan. Jadi, yang tercatat dalam SK (surat keputusan), yang disumpah, dilantik itu anaknya. Tapi, yang bekerja orang tuanya. Nah, orang tuanya menggunakan atribut lengkap pantarlih itu,” katanya.
Temuan tersebut sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Semarang untuk dilakukan perbaikan, dan saat ini sudah dilakukan pembenahan terkait tugas pantarlih tersebut.
“Ini kemarin kita sarankan, secara mekanisme penanganan pelanggaran administratif, kami lakukan langsung di tingkat kecamatan. Penanganan selesaikan di level kecamatan,” tegasnya.
Terkait pelanggaran tersebut, kemudian dilakukan proses perbaikan oleh yang bersangkutan. Pantarlih yang namanya tertera di SK, lanjut Arief telah melakukan proses coklit sebagaimana prosedur dan tata cara yang telah ditentukan.
4.637 Pantarlih se-Kota Semarang
Sementara, Ketua KPU Kota Semarang Henry Casandra Gultom menjelaskan sebanyak 4.637 pantarlih itu sebenarnya merupakan representasi jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang akan digunakan pada Pemilu 2024. KPU Kota Semarang terus melakukan pemantauan secara berkala terhadap tahapan coklit yang dilakukan pantarlih setiap pekan atau 10 hari.
Tahapan coklit tersebut sebagai upaya memvalidasi data pemilih yang akan digunakan sebagai basis penyediaan alat kebutuhan Pemilu nantinya.
“Kami pastikan mereka ini akan mencoklit seluruh warga Kota Semarang, baik yang sudah ernah memilih sebelumnya atau beralih status, misalnya pensiunan TNI Polri yang menjadi pemilih baru. Atau yang baru saja berusia 17 tahun. Pemilih baru,” katanya.
Sebelumnya, KPU Kota Semarang melalui panitia pemungutan suara (PPS) mengerahkan sebanyak 4.637 pantarlih untuk melakukan coklit data pemilih Pemilu 2024 yang dimulai pada 13 Februari hingga 14 Maret 2023. (IDI)