LenteraJateng, JEPARA – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jepara temukan puluhan data ganda pengurus partai politik calon peserta Pemilu 2024. Data tersebut meliputi ganda internal dan eksternal parpol.
“Terdapat data pengurus arpol yang sama, baik dalam satu parpol, maupun lintas parpol. Terdapat empat partai yang ganda internal. Sedangkan lintas parpol sendiri terdapat empat parpol yang datanya ganda,” kata Sujiantoko, melalui keterangan tertulis, Selasa (6/9/2022).
Bawaslu Jepara mendapatkan hasil data tersebut berdasarkan pencermatan melalui akun Sistem Informasi Politik (SIPOL). Kemudian melalui surat saran perbaikan, Bawaslu Jepara mengirimkannya kepada KPU Jepara pada Senin (5/9/2022), malam.
Kegiatan ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bawaslu Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pencegahan Terhadap Dugaan Pelanggaran dan Potensi Sengketa Proses Tahapan Pendaftaran Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024.
Surat kemudian diserahkan langsung oleh Ketua Bawaslu Jepara, Sujiantoko dan diterima langsung oleh Ketua KPU Jepara, Subchan Zuhri serta Komisioner KPU Jepara, Muhammadun pada pukul 20.00 WIB.
Data ganda internal pengurus ini biasanya terdapat satu nama yang berada di beberapa pengurus kecamatan. Sedangkan ganda eksternal ini, terdapat pengurus partai yang juga namanya tercatat dalam partai lain.
“Ini merupakan bagian dari upaya pencegahan pelanggaran yang kami lakukan. Sebab dalam proses Verifikasi administrasi ini juga tidak menutup kemungkinan terdapat potensi,” paparnya.
Sujiantoko melanjutkan, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, parpol yang mendaftarkan diri menjadi calon peserta pemilu harus memiliki dokumen yang lengkap sesuai Pasal 173 ayat 2 dan Pasal 177 UU Pemilu.
Data Ganda Harus Diperbaiki, Bawaslu Jepara Temukan Puluhan Data Ganda Kepengurusan Parpol
“Apabila ada data yang ganda, maka harus diperbaiki, ini untuk meminimalisir sengketa di kemudian hari,” ungkapnya.
Penyampaian saran perbaikan tersebut, bersamaan dengan masa klarifikasi keanggotaan parpol yang berlangsung sejak Minggu, (4/9/2022) sampai Senin (5/9/2022).
Sesuai dengan pedoman teknis dalam Keputusan KPU Nomor 309/2022, KPU kabupaten/kota akan menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan keanggotaan parpol ke KPU Provinsi Jawa Tengah pada 7-8 September 2022. Untuk kemudian KPU provinsi akan menyampaikannya ke KPU RI pada 10 September 2022.
Adapun masa perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan oleh parpol sendiri, yang berlangsung pada 15-28 September 2022.