LENTERAJATENG, SEMARANG- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) sepanjang tahun 2022 telah menangani 8 kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu).
“Terdiri dari 5 temuan yang berasal dari pengawas pemilu dan 3 laporan dari masyarakat,” kata Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin saat diskusi daring Laporan Kinerja Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Jumat (30/12/2022).
Ia menjelaskan rinciannya 5 dugaan pelanggaran terjadi saat tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik. Kemudian 3 dugaan pelanggaran terjadi pada non tahapan.
Jenis dugaan pelanggaran terdiri dari 3 pelanggaran hukum lainnya, sebagai contoh saat pihak tertentu dilarang aktif partai politik, tapi dia tetap aktif dalam partai politik.
Jenis dugaan pelanggaran lainnya berupa satu kode etik pelanggaran oleh Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Meskipun Panwascam merupakan bagian dari Bawaslu, kalau terbukti melakukan pelanggaran akan masuk proses penindakan dan menerima sanksi.
“Dari delapan dugaan pelanggaran ternyata ada empat yang bukan pelanggaran karena tidak memenuhi syarat materiil,” katanya.
Saat tahapan verifikasi partai politik (parpol), ternyata ada 658 pengaduan berupa pencatutan data pribadi tanpa izin ke dalam parpol. Mereka bukan anggota parpol tapi terdaftar ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).
Para pengadu berasal dari masyarakat biasa, ASN, TNI, Polri, maupun advokat.
“Kami sudah melakukan proses penyampaian syarat perbaikan ke KPU agar menghapus nama-nama tersebut dalam keanggotaan parpol di Sipol,” katanya.