LenteraJateng, SEMARANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng mulai rekrut Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), untuk Pemilu 2024 mendatang. Proses perekrutan dan seleksi Panwascam oleh masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota.
Koordinator Divisi SDM Bawaslu Jateng Sri Sumanta menyatakan, mulai Kamis (15/9/2022) sampai dengan Rabu (21/9/2022) akan dilakukan pengumuman pendaftaran calon Panwascam. Sedangkan pendaftaran dan penerimaan berkas, mulai Rabu (21/9/2022) sampai dengan Selasa (27/9/2022).
“Pendaftaran ada di masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota. Untuk perkembangan informasi berikutnya, Bawaslu Provinsi maupun Kabupaten/kota di Jateng, akan mengumumkan secara berkala,” kata Sri Sumanta melalui rilis media, Rabu (14/9/2022).
Sri Sumanta melanjutkan, untuk menjadi Panwascam ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Antara lain, Warga Negara Indonesia, saat mendaftar paling rendah berusia 25 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 45, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Syarat berikutnya, tidak pernah menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap. Karena melakukan tindak pidana dengan ancaman lima tahun atau lebih.
“Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil. Kemudian berdomisili di wilayah Kabupaten/kota yang bersangkutan buktikan dengan KTP elektronik,” tuturnya.
Calon Pendaftar juga memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu.
Syarat Penting Calon Panwascam, Bawaslu Jateng Mulai Rekrut
Syarat penting lainnya, tidak pernah menjadi anggota partai politik (Parpol). Atau telah mengundurkan diri dari Parpol sekurang-kurangnya jangka lima tahun pada saat mendaftar.
Calon pendaftar harus juga tidak pernah menjadi anggota tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPR, DPD dan DPRD serta calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka lima tahun.
“Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” tambahnya.
Jika sudah terpilih, anggota Panwascam bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah. Yang bersangkutan juga bersedia bekerja penuh waktu.
Syarat lainnya, antara lain berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Kemudian bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Terakhir, tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu. Serta mendapatkan izin dari atasan langsung bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).