LENTERAJATENG, TEGAL – Sebagai langkah mempercepat transformasi digital layanan keuangan daerah, Bank Jateng bersama Badan Keuangan Daerah Kota Tegal resmi meluncurkan aplikasi Electronic Surat Tanda Setoran (E-STS) sebagai kanal pembayaran retribusi daerah secara online, Selasa (15/7/2025).
Langkah ini, merupakan bagian dari komitmen Bank Jateng dalam mendukung digitalisasi keuangan di daerah, khususnya pada penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara non-tunai.
“Inovasi ini merupakan wujud kerjasama Bank Jateng dan Pemerintah Kota Tegal untuk terus meningkatkan PAD Kota Tegal, mempermudah dan mempercepat proses transaksi pembayaran. Kami percaya, dengan dukungan teknologi ini, masyarakat di Tegal dan sekitarnya akan mendapatkan kemudahan akses layanan keuangan yang lebih modern dan aman,” kata Pemimpin Bank Jateng Cabang Koordinator Tegal Ratna Riyanti.
Pengembangan aplikasi ini telah dilakukan sejak 2025, antara Badan Keuangan Daerah Kota Tegal bersama Divisi Digital Innovation dan Divisi TSI Kantor Pusat Bank Jateng. Uji coba sistem atau User Acceptance Test (UAT) telah dilaksanakan pada Senin, 19 Mei 2025.
Setelah melewati tahapan UAT dengan sukses, sistem E-STS resmi diimplementasikan dan diluncurkan pada Selasa, 15 Juli 2025 oleh Sekretaris Daerah Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono MM, serta dihadiri oleh Ketua Tim Business Development Divisi Bisnis Kelembagaan dan Komersial Bank Jateng Sigit Yanuar.
“Ini menandai dimulainya era baru layanan pembayaran retribusi daerah secara online, yang langsung terintegrasi dengan sistem E-STS dan Bank Jateng. Setiap wajib retribusi, kini bisa melakukan pembayaran melalui berbagai kanal seperti teller, ATM/CRM Bank Jateng, Agen Laku Pandai, transfer antarbank, dan ke depan juga melalui QRIS,” tutur Sigit.
Sekda Kota Tegal drg Agus Dwi Sulistyantono, turut mengapresiasi inisiatif ini. Ia menyebut, sistem pembayaran retribusi secara digital merupakan langkah strategis dalam memodernisasi layanan keuangan pemerintah daerah sekaligus meningkatkan PAD.
“Kami menyambut baik implementasi E-STS ini sebagai bentuk nyata digitalisasi layanan publik. Selain mempermudah masyarakat, sistem ini juga membuat proses penerimaan retribusi menjadi lebih transparan, akuntabel, dan efisien,” tuturnya.
Dengan peluncuran ini, Bank Jateng menegaskan perannya sebagai motor penggerak digitalisasi layanan keuangan daerah dan mitra utama pemerintah dalam menghadirkan sistem perbankan yang adaptif serta responsif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan masyarakat.