LENTERAJATENG, SEMARANG — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Semarang menggelar rapat pembahasan persiapan perubahan Peraturan DPRD Kota Semarang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD, Selasa (5/5/2026), di Ruang Serbaguna 2 DPRD Kota Semarang.
Pembahasan tersebut dilakukan sebagai upaya penyempurnaan aturan internal guna memperkuat pelaksanaan fungsi, tugas, dan kewenangan DPRD agar berjalan lebih efektif dan tertib.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Semarang, Giyanto mengatakan, perubahan tata tertib diperlukan agar regulasi internal DPRD tetap adaptif dengan kebutuhan kelembagaan dan dinamika kerja dewan.
“Pembahasan ini menjadi langkah awal untuk memastikan regulasi yang disusun adaptif, selaras dengan kebutuhan kelembagaan, serta mendukung peningkatan kinerja dan integritas DPRD Kota Semarang,” ujarnya.
Rapat tersebut turut dihadiri anggota BK DPRD Kota Semarang, Siti Roika dan Suciati, serta Sekretaris DPRD Kota Semarang bersama jajaran sekretariat dan tim penyusun naskah akademik.
Dalam forum itu, tim penyusun naskah akademik memberikan masukan teknis maupun substansi terkait rencana perubahan tata tertib DPRD. Sejumlah poin evaluasi dan penyempurnaan aturan internal juga mulai dibahas untuk menyesuaikan kebutuhan pelaksanaan tugas kedewanan.
“Perubahan tata tertib ini diharapkan dapat memperkuat mekanisme kerja DPRD sekaligus menunjang pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran secara lebih optimal,” tuturnya.