LENTERAJATENG, SEMARANG – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang mengumumkan aturan baru untuk penumpang KA.
Aturan baru tersebut yaitu penumpang dengan usia 6 sampai dengan 12 tahun tidak diwajibkan melakukan vaksin. Namun demikian, mereka wajib mengantongi surat keterangan dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.
Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Ixfan Hendri Wintoko mengatakan, perubahan aturan tersebut berlaku mulai 19 Desember 2022.
Menurutnya, hal serupa juga berlaku untuk pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun. Dalam aturan yang baru tersebut mereka tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Dalam keterangan yang disampaikan, Hendri mengatakan pelanggan tetap diwajibkan dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.
Adapun masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
Untuk membantu masyarakat melengkapi persyaratan vaksin tersebut KAI telah bekerjasama dengan TNI/Polri, Dinas Kesehatan, dan pihak-pihak lainnya dengan menyediakan layanan vaksinasi bagi pelanggan. Total terdapat 2 lokasi yang melayani Vaksinasi baik di Stasiun maupun di Klinik Kesehatan KAI di dekat Stasiun.
Adapun pelayanan vaksinasi gratis yang ada di wilayah Daop 4 Semarang, diantaranya di Stasiun Semarang Tawang dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 s.d. 16.00 WIB yang bertempat di Ruang Loket, serta di Klinik Mediska Semarang (bersebelahan dengan Stasiun Semarang Poncol) dengan jam pelayanan mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB.
“KAI akan terus menyosialisasikan kebijakan ini kepada para pelanggan dengan harapan para pelanggan mulai mempersiapkan diri dan memahami kebijakan ini. KAI akan terus berupaya untuk menciptakan perjalanan kereta api yang aman, nyaman, dan sehat.” jelasnya.