LENTERAJATENG, SOLO – Padatnya arus lalu lintas di jalan raya jelang perayaan malam pergantian tahun 2023 menjadi perhatian PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Untuk menghindari keterlambatan datang ke stasiun, Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo mengimbau agar penumpang kereta api berangkat dari tempat tinggalnya lebih awal.
“Di masa libur Natal dan Tahun Baru, volume kendaraan meningkat yang mengakibatkan beberapa ruas jalan mengalami kepadataan. Untuk itu, KAI Daop 6 mengimbau agar para penumpang kereta memperhitungkan waktu perjalanan dengan berangkat dari tempat tinggal lebih awal agar bisa datang ke area stasiun sesuai rencana untuk melakukan perjalanan dengan kereta api,” imbau Franoto Wibowo, Sabtu (31/12/2022).
Selain itu, ia menginformasikan bahwa saat ini pun volume penumpang di stasiun masih padat. Baik penumpang turun atau pun penumpang naik.
“Pada tanggal 29 Desember 2022 pukul 13.00 WIB, tercatat total kepadatan stasiun di Daop 6 sebanyak 472.438 meningkat kembali pada keesokan harinya di jam yang sama yaitu, Jumat 30 Desember 2022, kepadatan penumpang di Daop 6 masih tinggi, mencapai 491.137 penumpang. Ada pun data sementara pada hari ini sampai pukul 06.00 WIB tadi, ada 258.455 penumpang turun, dan 245.660 penumpang naik dari stasiun Daop 6. Jadi memang masih tinggi,” ungkapnya.
Franoto menegaskan bahwa selain imbauan agar datang lebih awal, penumpang kereta pun harus tetap mematuhi persyaratan protokol kesehatan yang telah ditetapkan berdasarkan aturan pemerintah.
Berikut syarat perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh berdasarkan SE Kemenhub no 84 tahun 2022 , serta aturan terbaru yang diterapkan untuk Natal dan Tahun Baru 2022/2023 :
- Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan Kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (Vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan. Dalam hal orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan
- Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan