LENTERAJATENG, DELI SERDANG – Nasib nahas dialami seorang anggota TNI AD yang berdinas sebagai Intel Kodim 0204 Deli Serdang bernama Serka Amosta Bangun.
Pasalnya, ia babak belur setelah dikeroyok sejumlah oknum anggota Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Pancasila.
Dikutip dari akun Instagram @Infokomando.official, kasus pengeroyokan itu terjadi pada Kamis (18/2/2023).
Kejadian berawal saat korban bersama dua rekannya mendatangi sebuah cafe yang berlokasi di Desa Limau Manis, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang untuk beristirahat.
Di lokasi kejadian ada delapan anggota ormas. Singkat cerita, rekan korban terlibat keributan dengan kelompok ormas tersebut.
Saat situasinya memanas, korban sempat berusaha meninggalkan lokasi untuk menghindari kekerasan fisik. Namun belum sepat keluar, para pelaku sudah tersulut emosi. Mereka lalu mengeroyok korban hingga babak belur.
Beruntung korban berhasil melarikan diri dengan mobilnya dan langsung pergi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Pelaku ditangkap
Mendapat laporan itu, polisi langsung gerak cepat melakukan pengusutan kasus.
Salah seorang pelaku yang diketahui sebagai ketua Ormas Pemuda Pancasila Deli Serdang bernama Insanul Afwa berhasil ditangkap personel Polresta Deliserdang.
Dandim 0204/DS, Letkol Czi Yoga Febrianto sempat hadir mendampingi Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji dalam paparan tersebut.
Saat itu ia pun memberikan pernyataan tegas.
“Yang jelas saya selalu Komandan Kodim tidak terima anggota saya dianiaya oleh oknum Pemuda Pancasila. Saya sudah serahkan proses hukumnya ke Polresta Deliserdang. Semoga pelaku cepat ditangkap. Saya minta juga Ormas Pemuda Pancasila tidak ada yang melindungi oknum Pemuda Pancasila,” kata Yoga seperti dikutip, Selasa (21/2/2023).
Sementara itu, Kombes Pol Irsan Sinuhaji mengatakan, sejauh ini anggotanya masih terus melakukan pengejaran terhadap 7 orang pelaku lainnya.
Mantan Wakapolresta Medan ini mengaku pihaknya sudah mengantongi identitas dari masing-masing pelaku.
Selain Insanul Afwa adapun identitas pelaku lain yang juga sesama anggota Ormas PP ini yakni berinisial R (36), D (36), ID (38), D (28), A (38), I (33) dan F (32).
“Jadi saat itu korban datang ke warung cafe itu bersama dua orang temannya. Di situ terjadi kesalahpahaman. Tapi yang jelas telah terjadi penganiayaan,” kata Kombes Pol Irsan Sinuhaji.
Ia menyimpulkan kalau rekan korban sempat mengenali sosok para pelaku. Sementara korban saat itu tidak ada yang kenal.
Atas kasus itu, ia mengimbau kepada para oknum anggota PP lain yang belum tertangkap dapat secepatnya menyerahkan diri. Jika tidak akan diberikan tindakan tegas.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 170 ayat 1 dan ayat 2 subsider pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.