Cahyono menerangkan, klaster kasus pertama yang terjadi di Bank Jateng cabang Jakarta, menetapkan dua tersangka. Yakni, Bina Mardjani, mantan kepala Bank Jateng cabang Jakarta dan Bambang Supriyadi Direktur PT Garuda Technology.
Dalam kasus ini ia menjelaskan, Bina Mardjani saat mengepalai kantor cabang Bank Jateng di Jakarta menyetujui penyaluran kredit. Penyaluran tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan tak sesuai dengan aturan pemberian peminjaman modal usaha sekitar Rp 300 miliar.
Bina Maredjani memberikan kredit tersebut kepada Bambang Supriyadi. Dari pemberian fasilitas kredit proyek pembangunan tersebut, tersangka Bina Mardjani menerima fee pencairan senilai satu persen atau sekitar Rp 1,6 miliar.
Setelah pemberian fasilitas kredit dan penerimaan fee tersebut, tersangka Bambang Supriyadi tidak menggunakan peminjaman modal tersebut sebagai mana tujuan awalnya.
“Dari perbuatan kedua tersangka tersebut, penyidik menghitung kerugian negara Rp 307,9 miliar dan Rp 174 miliar,” kata Cahyono.
Adapun klaster kasus kedua masih kata Cahyono, terkait dengan rangkaian perkara serupa di Bank Jateng cabang Blora. Dirtipikor Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka.
Tersangka Kepala BPD Jateng 2017-2019 Rudatin Pamungkas, Direktur PT Gading Mas Property Ubaydillah Rouf dan Direktur PT Lentera Emas Raya Teguh Kristianto.
“Pada kasus ini, kerugian negara sekitar Rp 115,5 miliar,” begitu terang Cahyono.
Terhadap total tersangka itu kata Cahyono, semuanya sudah dalam tahanan dan siap masuk meja persidangan.
Penyidik menjerat semua tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Subsider, Pasal 3 UU 8/2010 tentang TPPU.
Kelima tersangka, terancam penjara minimal lima tahun.