Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Cahyono Wibowo menyatakan, lima orang tersangka tersebut adalah Bina Mardjani, Bambang Supriyadi, Rudatin Pamungkas, Ubaydillah Rouf, dan Teguh Kristianto.
“Dalam penanganan kasus dugaan korupsi dan TPPU ini, tercatat kerugian negara kurang lebih sekitar Rp 500 miliar,” kata Cahyono, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (27/12/2021).
Kasus Korupsi Bank Jateng Ada Dua Klaster, Blora dan Jakarta
Cahyono menerangkan, dalam penanganan kasus ini ada dua klaster. Klaster pertama yang terjadi pada Bank Jateng cabang Jakarta. Lainnya yang terjadi di Bank Jateng, cabang Blora.
“Untuk berkas perkara ini, sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung untuk segeramasuk persidangan,” tuturnya.