LenteraJateng, SEMARANG – Puluhan mahasiswa lakukan aksi Kamisan di bundaran Tugu Muda, Semarang. Mengusung tema ‘Tugu Muda Melawan, Menolak Tegas Tambang Wadas’, aksi tersebut dilakukan di sore hari dengan pengawasan pihak kepolisian.
Berbeda dengan aksi Kamisan sebelum-sebelumnya yang sering dilakukan di depan Kantor Gubernur, mahasiswa yang berasal dari berbagai kampus negeri dan swasta di Semarang itu memilih Tugu Muda sebagai tempat yang sakral untuk menyampaikan ekspresi dan suara masyarakat.
Koordinator aksi, Ramdan Farizal menyampaikan, aksi ini merupakan dukungan kepada warga Wadas, Purworejo yang menolak pelaksanaan inventarisasi dan identifikasi
pengadaan tanah tahap dua.
“Desa Wadas merupakan desa yang asri dengan melimpahnya hasil alam dengan warga yang masih menjaga kelestarian alamnya hingga hari ini. Wacana penambangan tersebut menimbulkan permasalahan sosio-ekologi yaitu dehumanisasi serta rusaknya lingkungan akibat tambang,” tegas Ramdan, saat aksi di Tugu Muda, Kamis (14/7/2022).
Apalagi sempat terjadi tindakan represif selama rencana penambangan pada Februari 2022 lalu menambah rentetan kasus sosio-ekologi, termasuk soal IPL (ijin pemanfaatan lahan) yang cacat hukum. Seperti pada kajian-kajian dari beberapa akademisi sudah seharusnya mencabut IPL penambangan batuan andesit di desa Wadas.
“Konflik agraria di Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo merupakan kasus horizontal antara kepentingan pemerintah dan rakyat. Hal tersebut perlu segera di selesaikan dengan berpihak kepada rakyat berdasar pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan pasal 28H ayat 1
UUD 1945,” lanjutnya.
Warga Tidak Menolak Bendungan, Aksi Kamisan di Tugu Muda
Menurut Ramdan, warga Wadas bukan menolak bendungan, namun
warga menolak rencana penambangan batuan andesit yang nantinya akan digunakan menjadi material guna
pembangunan bendungan tersebut.
Maka, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aksi Kamisan Semarang tersebut memiliki beberapa tuntutan sebagai solidaritas bersama warga Wadas.
“Kami membersamai warga Wadas menolak tambang batuan andesit. Ini sebagai bentuk memperjuangkan lingkungan dan ruang hidupnya serta cabut IPL penambangan batuan andesit di Desa Wadas,” kata Ramdan.
Selain itu, pihaknya juga meminta untuk menghentikan segala bentuk tindakan represif dan usaha pertambangan di desa Wadas.
Sebagai informasi, pelaksanaan inventarisasi lahan berlangsung sejak Selasa, 12 Juli hingga Jumat 15 Juli 2022.
“Kegiatan inventarisasi ini berpotensi terjadi pengepungan, kekerasan, dan penangkapan terhadap warga yang hari ini masih konsisten menolak rencana pertambangan batuan andesit di desa Wadas,” beber Ramdan.
Sebelumnya, pada 8 Februari 2022 lalu, saat pemerintah melakukan
pemasangan patok trease tanah dan inventarisasi serta identifikasi tanah tahap 1, bersamaan dengan tindakan aparat kepolisian berpakaian preman mengakibatkan puluhan warga mengalami luka-luka. 67 orang tertangkap sehingga warga termasuk anak-anak takut untuk keluar rumah dan bersekolah.