LENTERAJATENG, SEMARANG – Normalisasi kekerasan pada perempuan, seorang ASN layangkan gugatan ke Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kendal Sugiono. Gugatan tersebut melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
ASN Kendal berinisial IP (33), ingin mengajukan cerai kepada Sekda Kendal sebagai atasannya. Tetapi oleh Sekda Kendal Sugiono, IP harus minta persetujuan cerai dari suaminya terlebih dahulu. Padahal IP merupakan korban kekerasan dari suaminya.
Tim Kuasa hukum Korban, Nasrul Dongoran, mengatakan sidang perdana ini merupakan tahap awal pemeriksaan. Yakni untuk menggugat Sekda Kendal membuat keputusan, dengan tidak memperhatikan perempuan korban kekerasan.
“Masa istri korban kekerasan, harus minta persetujuan cerai terhadap suami yang notabene pelaku kekerasan. Ini tidak benar. Apalagi Kendal, ada Perda Tahun 2017 tentang penghapusan kekerasan berbasis gender,” kata Nasrul usai menghadiri sidang, Selasa (6/12/2022).
Merujuk Perda tersebut, Nasrul menegaskan, Pemkab Kendal seharusnya melindungi korban kekerasan, bukan malah sebaliknya. Sehingga, pihaknya menyayangkan keputusan Sekda Kendal yang membuat korban harus meminta persetujuan terlebih dahulu kepada suami yang dalam hal ini pelaku kekerasan.
“Itu (meminta persetujuan) yang kami sayangkan. Klien kami sudah menjadi korban kekerasan, sudah ada hasil pemeriksaan dari psikolog yang menyatakan menjadi korban kekerasan dari suaminya. Tidak bisa tidur, dan tidak merasa nyaman. Ini masih tidak cukup dan alasannya katanya (Sekda Kendal) tidak masuk akal sehat,” tegas dia.
Lebih lanjut, Nasrul mengungkapkan, persoalan tersebut yang kemudian sedang dalam pengujian di PTUN. Agar pejabat ini lebih memperhatikan perempuan sebagai korban kekerasan.
Bertentangan Dengan Akal Sehat
Sekda Kendal menyampaikan hal itu, secara tertulis dalam surat keputusannya. Dalam surat tersebut, Sugiono menyatakan bahwa alasan pertengkaran terus menerus itu bertentangan dengan akal sehat.
Bahkan saat tim kuasa hukum menemuinya di ruang kerjanya pada November 2022, Sekda Kendal juga mengucapkan hal serupa secara terang-terangan.
“Sekda ini juga pernah mengucapkan secara langsung saat kami bertemu. Beliau menyebutkan bahwa ini adalah hal yang biasa, kalau namanya pertengkaran rumah tangga. Padahal Sekda Kendal Sugiono harus melihat, si perempuan, sejauh mana menjadi korbannya, apa saja perlakukan kekerasan dari suaminya itu,” tuturnya.
Korban Alami KDRT, Akibat Normalisasi Kekerasan Pada Perempuan
Terkait kekerasan apa yang menimpa korban IP, Nasrul menyampaikan kekerasan tersebut berbentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Korban merupakan ASN di jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kendal yang sudah mengajukan izin kepada atasannya, yakni Sekda Kendal sejak 2021.
“Awal kejadiannya, di dalam rumah tangga bertengkar terus menerus, namanya perempuan itu dalam KDRT harus dilindungi, bahkan seorang perempuan itu tubuhnya adalah haknya. Sekalipun dengan suami, kalau perempuan menolak melakukan hal apapun, ini harus dihormati, ini malah dijedotin, disungkurin, terus ada kata-kata ‘kamu melawan terus tak bunuh’, ini kan artinya ada ancaman pembunuhan,” tutup dia.