LENTERAJATENG, SEMARANG- Untuk dapat mengadakan pesta kembang api saat perayaan tahun baru 2023, masyarakat Kota Semarang wajib untuk meminta izin ke polisi.
“Kalau ada perayaan itu harus izin dengan Polrestabes Semarang, ” kata Plt Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu di Balaikota Semarang, Selasa, (20/12/2022)
Ia mengatakan Pemkot Semarang tidak mengadakan perayaan tahun baru 2023. Sebagai gantinya pada Jumat (30/12) Pemkot Semarang mengadakan kegiatan istighosah sebagai tujuan untuk mensucikan diri.
“Karena kita gak tau konon katanya tahun 2023 masa yang harus kita antsipasi,” katanya
Namun demikian, Pemkot Semarang tetap mengizinkan keramaian di tempat umum maupun di dalam ruangan. Bahkan, Pemkot Semarang tetap menyalakan bridge fountain di Banjir Kanal Barat.
” Kota Lama Car Free Night maupun Car Free Day tetap ada,” katanya
Kasatlantas Polrestabes Semarang, Yuswanto Ardi mengatakan masyarakat yang akan mengadakan perayaan tahun baru minimal dapat memberitahukan ke Kelurahan atau Babinkamtibmas.
“Jangan menyepeleken perayaan natal dan tahun baru ini sebagai hal yang sepele,” katanya
Ia menyebut khusus perayaan kembang api, perizinannya melalui Direktorat Intel Polda Jateng. Adapun penyampaian pemberitahuan minimal 3 hari sebelum kegiatan berlangsung.
“Semua bahan-bahan yang mudah terbakar untuk kita laksanakan inventarisasi dan akan rencanakan pengamanannya sehingga kita akan mempersiapkan resiko yang terjadi,” ujarnya