LENTERAJATENG, SOLO – Sebanyak 464 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten menerima Surat Keputusan (SK) Kenaikan Pangkat.
Penyerahan SK tersebut dilakukan Bupati Klaten yang diwakili Asisten III Sekda Klaten, Surti Hartini, di Pendopo Pemkab Klaten, Selasa, 14 Maret 2023.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Klaten, Slamet mengatakan, sebanyak 464 PNS yang menerima SK kenaikan pangkat tersebut terdiri dari kenaikan pangkat ke golongan III/d ke bawah sebanyak 399 orang, kenaikan pangkat ke golongan IV/a dan IV/b sebanyak 56 orang dan kenaikan pangkat ke golongan IV/c ke atas sejumlah 9 orang.
Menurut Slamet, sesuai usulan BKPSDM Klaten untuk kenaikan pangkat sebanyak 464 PNS, semua disetujui oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“PNS yang naik pangkat untuk gaji pokok juga sudah disesuaikan pada 1 April 2023 sehingga yang bersangkutan tidak perlu rapel penyesuaian gaji pokok,” katanya.
Lebih lanjut Slamet mengungkapkan, kenaikan pangkat bagi PNS menjadi Juru Muda Tingkat I golongan ruang I/b sampai Penata Tingkat I golongan ruang III/d menjadi kewenangan Bupati.
Kenaikan pangkat PNS untuk menjadi Pembina golongan ruang IV/a dan Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b menjadi kewenangan Gubernur.
“Kemudian kenaikan PNS untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas semula ditetapkan oleh Presiden. Namun sejak berlakunya Kepres Nomor 53 Tahun 2014 kenaikan PNS untuk menjadi Pembina Utama Muda golongan ruang IV/c ke atas ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas nama Presiden,” ujar Slamet.
Sementara itu, Bupati Klaten dalam sambutan yang disampaikan Asisten III Sekda Klaten, Surti Hartini, mengucapkan selamat kepada jajaran PNS Klaten yang menerima SK kenaikan pangkat periode 1 April 2023. Semoga dengan kenaikan pangkat tersebut menambah semangat jajaran PNS di Kabupaten Klaten untuk mengabdikan dirinya kepada pemerintah dan masyarakat Kabupaten Klaten.
“Diharapkan para PNS senantiasa memahami dan melaksanakan tiga fungsi PNS yakni sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik dan sebagai perekat pemersatu bangsa. Yang punya kebijakan publik adalah Bupati dan Wakil Bupati. Maka PNS melaksanakan kebijakan Bupati dan Wakil Bupati Klaten untuk mewujudkan visi Kabupaten Klaten yang maju, mandiri dan sejahtera,” tandasnya.