LENTERAJATENG, SEMARANG – Sebanyak 102 orang daftar sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kelurahan di hari pertama pendaftaran. Penerimaan berkas pendaftaraan dibuka mulai 14 – 19 Januari 2023.
Secara rinci, pendaftar tersebut terdiri dari 54 pendaftar laki-laki dan 48 pendaftar perempuan. Pendaftar ini tersebar di 16 kecamatan yang ada se-Kota Semarang
Koordinator Divisi Organisasi, SDM dan Diklat Kota Semarang Lianasari mengatakan pendaftaran Panwaslu Kelurahan dibuka untuk 177 Kelurahan se Kota Semarang. Sedangkan pendaftaran dan penyerahan berkas dilakukan secara langsung di Kantor Panwaslu Kecamatan di wilayah masing-masing pada pukul 08.00 – 17.00 WIB.
“Informasi lebih lanjut masyarakat dapat memantau media sosial Bawaslu Kota Semarang dan Panwaslu Kecamatan,” terangnya.
Lebih lanjut, Lianasari menerangkan ada 15 poin yang harus diperhatikan jika ingin ikut serta dalam seleksi Panwaslu Kelurahan. Sejumlah syarat pendaftaran di antaranya WNI yang berdomisili di kecamatan setempat. Hal ini dapat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik dan pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 tahun.
Selanjutnya, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kemudian Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Pendaftar juga harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
Kemudian, memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu serta berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat.
Selanjutnya, Pendaftar agar bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan dan mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi termasuk apabila terpilih, kemudian tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Mengundurkan Diri Dari Parpol, 102 Orang Daftar Panwaslu Kelurahan
Lianasari menegaskan calon peserta seleksi Panwaslu Kelurahan harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
“Guna memastikan hal tersebut kami sudah instruksi kan Panwaslu Kecamatan agar pendaftar nantinya melakukan cek NIK secara mandiri. Melalui aplikasi SIPOL (sistem informasi partai politik) Dan SILON (sistem informasi pencalonan). Untuk mengetahui apakah pendaftar sebagai anggota partai politik maupun memiliki dukungan kepada calon DPD,” katanya menambahkan.
Dalam melaksanakan penerimaan pendaftaran oleh Panwaslu Kecamatan juga memperhatikan keterwakilan perempuan sedikitnya 30 persen. Hal tersebut bertujuan untuk mendorong keterlibatan perempuan ikut berkontribusi dalam mengawasi Pemilu Tahun 2024 serta masyarakat luas khususnya warga Kota Semarang agar mempersiapkan diri dan turut berpartisipasi.
Lianasari menambahkan pengumuman hasil peserta lulus administrasi calon anggota Panwaslu Kelurahan akan dilaksanakan pada 28 Januari 2023. Selanjutnya, pelaksanaan tes wawancara calon anggota Panwaslu Kelurahan pada 31 Januari hingga 2 Februari 2023. Adapun Panwaslu Kelurahan terpilih akan diumumkan pada 4 Februari 2023.