LENTERAJATENG, SEMARANG – Wali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab dengan sapaan Ita menegaskan, sekolah tidak mewajibkan orang tua siswa membeli seragam maupun pembelian buku untuk anaknya. Selain itu, ia juga melarang sekolah melakukan pungutan atau pembelian apapun ke siswa.
Larangan ini Wali Kota Ita sampaikan, menyusul adanya laporan masyarakat melalui kanal Sapa Mbak Ita. Menurutnya, semua bentuk pungutan, kewajiban membeli seragam maupun buku oleh sekolah dirasa sangat memberatkan orang tua/wali murid.
Ita menambahkan, pelarangan pungutan kepada orang tua siswa tersebut sudah sangat jelas dan sesuai dengan Peraturan Mendikbudristekdikti Nomor 50 Tahun 2022 Tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Ia tidak hanya menyoroti adanya kewajiban pembelian seragam tapi juga buku di sekolah. Wali Kota Ita mengingatkan, tidak ada yang boleh melakukan pungutan kepada orang tua siswa dalam bentuk apapun.
“Entah itu dengan mewajibkan orang tua siswa untuk membeli seragam, buku atau yang lainnya di sekolah. Saya kira Peraturan Mendikbudristekdikti juga sudah sangat jelas,” katanya usai memberi pengarahan kepada Kepala SD dan SMP serta jajaran Dinas Pendidikan Kota Semarang, Kamis (27/7/2023).
Dalam upaya menindaklanjuti arahan dari Wali Kota Semarang tersebut, Dinas Pendidikan Kota Semarang membuat Surat Edaran Nomor B/12846/PK.03/VII/2023 tentang pengadaan seragam sekolah yang ditujukan kepada Kepala Sekolah dari tingkat Taman Kanak-Kanak sampai tingkat SMP di Kota Semarang, Kepala satuan PNF SKB Kota Semarang, dan Koordinator Satuan Pendidikan Kecamatan se-kota Semarang.
Dalam surat edaran tersebut, setidaknya ada tiga poin penting yang Disdik Kota Semarang tekankan. Pertama, bahwa pengadaan pakaian seragam sekolah merupakan tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Kedua, sekolah dapat membantu pengadaan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik dengan memprioritaskan peserta didik yang kurang mampu secara ekonomi. Dan yang terakhir adalah bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban atau pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam sekolah baru pada setiap kenaikan kelas atau pada saat penerimaan peserta didik baru.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto berharap, dengan ada surat edaran tersebut maka sekolah dapat mentaati dan tidak ada lagi laporan atau keluhan dari orang tua atau wali peserta didik mengenai adanya pungutan maupun pembebanan kewajiban untuk membeli seragam atau buku di sekolah.

 
 


















