LENTERAJATENG, SEMARANG – Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, piutang Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang yang berasal dari wajib pajak yang belum membayar maupun retribusi jumlahnya mencapai 600 miliar.
Upaya penagihan sebenarnya sudah dilakukan, bahkan sejak tiga tahun lalu Pemkot Semarang sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Semarang didukung oleh tim supervisi KPK untuk melakukan penagihan tunggakan pajak dan retribusi.
“Memang penagihan belum maksimal. Ada beberapa rekomendasi untuk menarik piutang yang ada. Itu (penarikan piutang) sudah jadi rekom BPK sebelum 2021,” kata Ita sapaan Wali Kota Semarang. Kamis (27/7/2023).
Hingga saat ini, berbagai upaya terus dilakukan untuk menagih piutang, termasuk pemberian insentif bagi Lurah dan Camat yang bisa mendongkrak kepatuhan pajak di masing-masing wilayahnya. Termasuk memberikan diskon kepada wajib pajak pada saat tertentu, agar masyarakat mau membayar tunggakan pajak, yang rata-rata berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Kami memberikan insentif bagi lurah dan camat, yang bisa mendongkrak kepatuhan pajak di masing-masing wilayah. Kalau kemarin dapat hadiah TV dan sebagainya. Perlu ada formula-formula lagi (untuk menagih pajak),” imbuhnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang Indriyasari mengatakan, penagihan piutang memang perlu pengelolaan yang tepat, karena piutang pertama kali muncul dari 2012 limpahan dari KPP Pratama. Saat itu, selain limpahan tupoksi tentang pengelolaan PBB, juga limpahan piutang.
“Kami intens melakukan penagihan. Kami juga mengeluarkan kebijakan relaksasi untuk mempermudah pembayaran piutang. Sehingga, diharapkan piutang tidak semakin bertambah namun harus semakin turun,” tuturnya.
Saat ini, Bapenda telah bekerja sama dengan Kejari untuk penagihan piutang sekaligus didukung oleh tim supervisi Korsubgah KPK.
Sedangkan, untuk piutang retribusi yang nilainya mencapau Rp 20 miliar menjadi kewenangan dari masing-masing organisasi pemerintah daerah (OPD).(IDI)