LENTERAJATENG, JAKARTA – Koordinator Komite Nasional Pelestarian Kretek (KNPK), Badruddin menyesalkan beredarnya isu terkait pelarangan penjualan rokok eceran oleh Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, isu tersebut hanya sebatas framing yang dilakukan oleh pegiat antirokok.
“Padahal pelarangan penjualan rokok eceran hanya sebatas usul Kementerian Kesehatan ke Presiden, bukan keputusan seperti yang beredar di jagad maya,” terangnya dikutip dari SinPo.id, Selasa (27/12/2022).
Dikatakan, isu yang diplintir tersebut dapat merugikan Presiden Jokowi. Apalagi mendekati tahun politik, semua informasi yang tidak valid dapat menyesatkan banyak orang dan riskan memicu gesekan antar kelompok.
“Memang terbiasa mencatut nama-nama besar untuk memuluskan agenda mereka. Jadi, saya kira media juga harus lebih disiplin melakukan verifikasi dan cover both sides, tidak asal comot informasi yang belum diverifikasi,” ujar Badruddin menambahkan.
Menurut Badruddin, pelarangan penjualan rokok eceran tersebut menjadi salah satu dari tujuh poin pokok materi yang nantinya akan dimasukkan pada revisi PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Revisi PP 109 itu juga mendapatkan penolakan dari berbagai pihak dan stakeholder pertembakauan, seperti Kementerian Koordinator Perekonomian (Kemenko Perokonomian) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Menurut Badruddin, PP 109/2012 sudah sangat detail sebagai regulasi pertembakauan di Indonesia. Jika PP 109 ditegakkan dengan sungguh-sungguh, seharusnya tidak perlu ada usulan revisi. Sebab aturan tersebut telah menyeluruh, termasuk mengatur penjualan terhadap anak.
“Kecuali ada kepentingan-kepentingan dan titipan-titipan tertentu dibalik usulan revisi tersebut,” katanya.