LENTERAJATENG, SOLO – Tayangan video yang memperlihatkan dua orang pengendara sepeda motor menenteng dan menyeret senjata tajam jenis pedang di jalan raya viral di media sosial.
Dari informasi yang dihimpun, kejadian itu terjadi di Jalan Grompol-Jambangan, Kabupaten Sragen pada Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 20.30 WIB.
Atas viralnya video tersebut, jajaran Polres Sragen langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, saat ini para pelaku sudah diamankan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Masing-masing pelaku bernama Narim Yulianto, dan Richi Ario Wibowo Alias Babe, warga Desa Karangpelem, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen,” kata Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Senin (17/4/2023).
Dari pemeriksaan yang dilakukan, aksi meresahkan pelaku dengan cara menyeret pedang tersebut dipicu karena tidak terima organisasinya dilecehkan seseorang.
“Tersangka Richi dihubungi oleh saudara Angga alias Cimplon melalui WA dengan mengirim foto dan gambar terkait adanya orang yang adanya orang yang mengenakan baju berisi gambar Rasis dengan isi pesan yang disampaikan “IKI ENEK KAOS RASIS MEH MBOK PARANI ORA” kedua tersangka,”ucap Piter.
Lantaran terprovokasi dengan pesan tersebut, pelaku langsung melakukan pencarian kepada orang yang mengenakan pakaian tersebut.
“Selang 5 menit tersangka Narim datang dengan menggunakan 1 unit motor N Max warna hitam dengan Nopol AD 6443 GE, sambil membawa 1 buah senjata tajam jenis Pedang digenggam menggunakan tangan kiri sambil diseretkan dijalan,” ungkap Piter.
Selain pelaku, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti pedang serta sepeda motor yang dibawa pelaku.
Atas perbuatannya itu, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.