LENTERAJATENG, SEMARANG – Tarif jalan tol Semarang-Solo resmi mengalami kenaikan pada Senin (27/11/2023) pukul 00.00 WIB.
Kenaikan tarif tol tersebut disampaikan Oleh PT Trans Marga Jateng melalui akun media Instagram resminya @official_transmargajateng, Sabtu (25/11/2023).
Dalam unggahan itu PT Trans Marga Jateng menyampaikan kenaikan tarif tol Semarang-Solo mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 1541/KPTS/M/2023 Tanggal 3 November 2023.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
“Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali, tulis akun @official_tranmargajateng.
Direktur Utama (Dirut) PT Trans Marga Jateng, Prajudi menambahkan bahwa kenaikan tarif tol untuk menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar industri jalan tol. “Penyesuaian tarif atau kenaikan tarif Tol Semarang-Solo ini dibutuhkan untuk memastikan iklim investasi jalan tol yang kondusif, menjaga kepercayaan investor dan pelaku pasar terhadap industri jalan tol yang prospektif di Indonesia, serta menjamin level of service pengelola jalan tol tetap sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol,” ujarnya
Prajudi menambahkan bahwa PT Trans Marga akan kualitas dan Sarana pelengkap di jalan tol.
“PT Trans Marga Jateng terus melakukan peningkatan kualitas jalan tol di antaranya yaitu pemeliharaan perkerasan, sarana pelengkap jalan tol dan pembersihan ruang milik jalan tol,” imbuhnya.
Berikut tarif terbaru Tol Semarang – Solo :
Gol I : Rp92.000,-, sebelumnya Rp75.000,-
Gol II : Rp138.500,-, sebelumnya Rp112.500,-
Gol III: Rp138.500,-, sebelumnya Rp112.500,-
Gol IV: Rp184.500,- ,sebelumnya Rp150.000,-
Gol V : Rp184.500,- ,sebelumnya Rp150.000,-.(ALF)