LENTERAJATENG, BANJARNEGARA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah memutuskan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD di Banjarnegara pada Pemilu 2024 tidak berubah alias sama dengan Pemilu sebelumnya. Sebab penentuan alokasi kursi didasarkan pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Berdasarkan UU tersebut, alokasi kursi DPRD Banjarnegara berjumlah 50 orang. Mengingat jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah penduduk Banjarnegara yang telah mencapai 1 juta.
Sedangkan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023, Banjarnegara terdapat 6 dapil yang terdiri dari 20 kecamatan.
Berikut daftar dapil dan alokasi kursi DPRD Kabupaten Banjarnegara di Pemilu 2024:
A. Dapil 1 Kabupaten Banjarnegara terdapat 10 kursi
1.Sigaluh
2.Banjarnegara
3. Masukara
4. Banjarmangu
B. Dapil 2 Kabupaten Banjarnegara terdapat 9 kursi
1. Purwanegara
2. Bawang
3. Pagedongan
C. Dapil 3 Kabupaten Banjarnegara terdapat 9 kursi
1. Susukan
2. Purwareja
3. Mandiraja
D. Dapil 4 Kabupaten Banjarnegara terdapat 9 kursi
1. Wanadadi
2. Rakit
3. Punggelan
E. Dapil 5 Kabupaten Banjarnegara terdapat 7 kursi
1. Karangkobar
2. Wanayasa
3. Kalibening
4. Pandanarum
F. Dapil 6 Kabupaten Banjarnegara terdapat 6 kursi
1. Pagentan
2. Pejawaran
3. Batur. (ALF)