LENTERAJATENG, SEMARANG – Tahapan pengajuan bakal calon Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pendaftaran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah dibuka mulai Senin, (1/5/2023) di kantor sekretariat KPU Jateng. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jateng turut hadir dalam pembukaan pendaftaran untuk melakukan pengawasan.
Komisioner Bawaslu Jateng, Rofiudin menyampaikan, pihaknya hadir untuk memastikan KPU Jateng telah melakukan tahapan ini sesuai dengan ketentuan yang ada. Antaranya memastikan adanya pengumuman terkait pendaftaran, kemudian pembukaan pendaftaran yang dilakukan.
“Juga kesiapan-kesiapan lain dari sisi peralatan, SILON, dan dari sisi SDM untuk menerima pendaftaran yang diajukan partai politik ataupun bakal calon DPD,” kata Rofiudin.
Maka ia berpesan kepada KPU Jateng untuk melakukan tindakan-tindakan prinsip tahapan pemilu yakni profesional, melakukan yang pelayanan adil, dan memeriksa ketelitiansesuai dengan ketentuan yang ada.
“Seperti hari ini, sampai nanti tanggal 14 Mei Bawaslu juga akan terus hadir untuk pengawasan proses tahapan. Agar tidak ada yang dirugikan dan proses berjalan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan apabila terdapat yang mengetahui dugaan pelanggaran atas tahapan ini, untuk bisa melaporkannya ke Bawaslu Jateng. Untuk kemudian ditindaklanjuti terkait adanya dugaan pelanggaran.
“Bagi partai politik atau bakal calon politik yang merasa dirugikan adanya keputusan kpu, juga bisa mengajukan proses penyelesaian sengketa. Kami siap melakukan penanganan,” jelasnya.
Kesempatan Bagi Eks Narapidana
Disinggung soal kesempatan sebagai bakal calon legislative bagi eks narapiadana, Rofi menyebut jika memang terdapat aturan mengenai jeda 5 tahun pasca selesainya masa hukuman. Pihaknya juga akan melakukan proses pengawasan apakah syarat tersebut sudah terpenuhi atau belum.
“Misalnya dia punya latar belakang seperti itu harus mengumumkannya kepada publik melalui media massa. Hal-hal tertentu bawaslu akan melakukan proses pengawasan,” ujarnya.
Selain itu potensi dugaan pelanggaran pada tahapan pendaftaran lainnya yaitu harus dilakukan sesuai ketentua.
“Parpol atau bakal calon DPD diterima pendaftaran diluar jam, kemudian syarat usia, lulusan SMA dan berkas lainnya yang saya rasa ini harus diteliti,” tandasnya.