LENTERAJATENG, SEMARANG – Pemkot Semarang mulai memberlakukan Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk keluar-masuk TPA Jatibarang dengan ketat. Segala jenis barang yang berpotensi memantik api kini tak boleh dibawa masuk.
Pemberlakuan SOP baru ini diharapkan mampu memaksimalkan proteksi keamanan dan kinerja TPA Jatibarang sebagai salah satu objek vital pelayanan persampahan di Kota Semarang.
“SOP di lingkungan TPA Jatibarang sudah sejak dulu ada, tetapi pemberlakuannya masih belum efektif dan memiliki sejumlah titik kelemahan yang coba diantisipasi dan diminimalkan pada SOP terbaru ini,” terang Bambang Suranggono, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Semarang pada Selasa (17/10/2023).
Lebih lanjut, menurut Bambang, TPA Jatibarang dapat diakses setiap hari Senin sampai dengan Sabtu pukul 08.00- 11.00 dan pukul 18.00- 23.00 WIB. Khusus hari Minggu, TPA hanya dapat diakses oleh tim Pasgat Bidang Pengelolaan Persampahan dan perusahaan swasta baik penyedia jasa angkutan sampah.
Berdasar SOP terbaru, setiap pengunjung wajib masuk melalui akses yang telah ditentukan. Para pengunjung pun wajib mengenakan dan menunjukkan tanda pengenal (ID Card) dari petugas sebagai bukti izin memasuki lokasi TPA. ID card akan diberikan kepada pengunjung usai pemeriksaan barang bawaan.
“Seluruh pengunjung dilarang membawa korek api dalam bentuk apapun atau bahan yang dapat menyebabkan kebakaran untuk ditinggal/dititipkan di pos jaga/ security. Saat keluar dapat diambil kembali sekalian mengembalikan Kartu pengenal/ID card,” lanjut Bambang.
SOP berlaku bagi seluruh pengunjung TPA mulai dari sopir dan kernet internal DLH, armada swasta penyedia jasa pengangkutan sampah/umum/pribadi, pemulung, pengepul, pemilik sapi dan pengunjung lain.
Perubahan juga berlaku bagi operasional pilah dan setor sampah bagi pemulung dan pengepul. Sampah yang dipilah pemulung sudah harus keluar setiap hari dan transaksi pemulung pengepul berlaku di luar area TPA.
Pembangunan Portal, SOP Keluar-Masuk TPA Jatibarang Diperketat
Tak hanya regulasi, DLH pun menyiapkan sejumlah sarana prasarana pendukung dalam menertibkan operasional keluar masuk TPA Jatibarang. Di antaranya, pembangunan pintu gerbang, portal otomatis, rumah jaga check point, 25 CCTV 24 jam dan monitor pada akses pintu keluar – masuk TPA Jatibarang maupun pada area zona 1, 2, 3, 4, teletabis, eks Narpati, & TPA lama non aktif (atas).
Operasional TPA juga akan dilengkapi dengan petugas keamanan/security serta pendamping yang saat ini tugasnya dijalankan oleh petugas gabungan UPTD TPA dan Bidang II Pengelolaan sampah DLH. Ke depan, pada APBD 2024, direncanakan SDM khusus outsourcing security dan pendampingan APH kepolisian khusus objek vital untuk ditempatkan di TPA Jatibarang.
Dengan penerapan SOP ini, diharapkan tidak terjadi lagi risiko-risiko bencana seperti kebakaran dan kejadian lainnya di TPA Jatibarang.
Sebelumnya, telah terjadi dua peristiwa kebakaran di dua lokasi berbeda pada TPA Jatibarang. Kejadian pertama, Senin (18/9/2023) bermula di TPA atas non aktif yang turun mendekati tempat pengomposan eks-PT Narpati. Api berhasil dipadamkan pada Sabtu (30/9/2023).
Kejadian kedua, Selasa (4/10/2023) dengan puncak kebakaran pada hari Jumat (6/10/2023) dan berdasar hasil mapping foto drone geothermal area TPA Jatibarang per Selasa (17/10/023) sudah tidak didapati titik panas, api dan asap di semua zona area TPA Jatibarang.