LENTERAJATENG, JAKARTA – Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) Profesor Aidul Fitriciada Azhari menyebut penerbitan Perpu Cipta Kerja merupakan langkah yang tepat.
Sebab, hal itu sebagai langkah strategis dalam menyelamatkan Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya.
Aidul mengatakan, Putusan MK yang memutuskan inkonstitusional bersyarat secara tidak langsung justru ingin mempertahankan tujuan strategis dari UU tersebut.
“Jadi Perpu menyelamatkan Undang-undang Cipta Kerja karena sudah diamanatkan oleh putusan MK yaitu perbaikan selama 2 tahun untuk mempertahankan nilai-nilai strategis, tujuan strategis dari UU Ciptaker ini,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (7/1/2023).
Sedangkan terkait mekanisme penerbitan Perpu oleh Presiden Jokowi, kata dia, lantaran perbaikan UU yang menjadi putusan MK tidak segera ditindaklanjuti oleh DPR.
“Nah permasalahannya DPR belum menunjukkan kinerja untuk menyelesaikan kewajiban membuat perbaikan Undang-undang Cipta Kerja ini. Dan itu diambil alih oleh presiden,” jelasnya.
Langkah Presiden Jokowi dalam menerbitkan Perpu, sambungnya, dianggap lebih baik dibandingkan membiarkan proses berjalan begitu saja tanpa kejelasan dari DPR.
“Sementara situasi DPR juga menghadapi tahun politik yang membuat pecah konsentrasi antara pemilu dan kwajiban legislatif, maka tidak ada pilihan bagi Pak Jokowi untuk membuat Perpu ini,” tandasnya.