LENTERAJATENG, JAKARTA – Percepatan sertifikasi halal untuk para pelaku usaha mengalami kendala.
Kendala tersebut dipicu karena kesadaran para pelaku usaha yang kurang serta minimnya sosialisasi dari pemerintah.
Direktur LPH PT Surveyor Indonesia, Afrinal Nazaruddin, menegaskan tidak semua pelaku usaha merespons baik layanan fasilitasi sertifikasi halal meskipun gratis.
“Meskipun tidak berbiaya, tidak semua pelaku usaha mau mendaftarkan sertifikasi halal. Bahkan kami yang aktif menjemput bola, mendaftarkan dan memfasilitasi. Pada saat sudah mendaftar, ada juga yang menarik diri, ” ujar Afrinal dikutip dari laman resmi MUI, Kamis (29/12/2022).
Hal serupa juga diamini Direktur LPH PT Sucofindo, Agus Suryanto. Dia menyebut lembaganya kerap dituduh lambat dalam proses sertifikasi halal. Padahal masalah utamanya lebih kepada kesadaran pelaku usaha yang terkait dengan kurang gencarnya sosialisasi.
“Kita seringkali dianggap lambat dalam proses sertifikasi. Demikian juga MUI sering dituduh lamban dalam sidang sehingga menghambat percepatan. Padahal, seluruh produk yang mendaftar dan masuk ke Komisi Fatwa, semuanya tuntas. Masalah utamanya seringkali ada di kesadaran dan pemahaman pelaku usaha. Belum semua pelaku usaha memiliki kesadaran,” ujarnya.
Lemahnya sosialiasi ini terlihat dari anggaran APBN Kementerian Agama dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang baru terealiasi kurang dari 30 persen. Padahal Pemerintah telah mengelokasikan anggaran memfasilitasi 349 ribu pelaku usaha memperoleh sertifikasi halal gratis dengan rincian 25 ribu dari APBN dan 324 ribu dari anggaran PEN.
“Masalah utamanya bisa karena sosialisasi yang kurang, penanganan pendaftaran tidak proaktif, atau memang pelaku usaha enggan, ” ujarnya.
Tanggung jawab utama sosialiasi ini jika merujuk pada Undang-undang berada di tangan pemerintah. Meski demikian, MUI merasa tetap perlu membantu sosialisasi sebagai jaminan keagamaan dan manfaat ekonomi.
Dalam paparannya, Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, menyampaikan bahwa selama 2022 MUI berhasil menuntaskan seluruh fatwa dan menetapkan kehalalan produk yang diajukan pelaku usaha, baik melalui LPH maupun melalui pernyataan pelaku usaha.
“Selama 2022, MUI berhasil menyidangkan 105.326 laporan pelaku usaha. Alhamdulillah seluruh laporan yang masuk, dapat dituntaskan seratus persen, tanpa ada tunggakan. Dan dapat dituntaskan dalam rentang waktu sesuai UU, tuntas di bawah tiga hari”, ujar Niam saat memberikan paparan di kantor MUI hari ini, Kamis (29/12/2022).
Data ini menjawab anggapan sebagian orang yang menyatakan bahwa faktor lambannya proses sertifikasi halal itu di MUI. Selama ini tuduhan tersebut muncul secara liar, namun MUI tidak pernah merespon secara reaktif. MUI terus melakukan pembenahan internal untuk mendukung program percepatan sertifikasi halal.