LENTERAJATENG, SEMARANG – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah (Jateng) melakukan 5.023 kegiatan pencegahan sepanjang tahun 2022.
Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin mengatakan dalam bidang pendidikan telah melakukan 281 kegiatan sosialisasi dan 133 kegiatan pendidikan pengawasan partisipatif.
“Ada juga 52 kegiatan pendidikan pengawas pemilu di lingkungan akademik, 43 kegiatan berkaitan pojok pengawasan, serta 3 kegiatan berkaitan konsolidasi bersama pemantau pemilu dan media,” katanya saat diskusi daring bertajuk Laporan Kinerja Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Jumat (30/12/2022).
Ia mengatakan Bawaslu Jateng dalam bidang partisipasi masyarakat paling banyak mengadakan 61 pendidikan pengawas partisipatif dan 34 desa pengawasan partisipatif. Ada juga 8 kegiatan forum warga, 5 kegiatan konsolidasi bersama, 2 KKN tematik, serta 2 kegiatan literasi atau advokasi media sosial.
Hingga saat ini telah ada empat organisasi yang terdaftar sebagai pemantau pemilu. Mulai dari Komite Independen Pengawas Pemilu (KIPP), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Jaringan Pemilih untuk Rakyat (JPRR), Netfid.
Selain itu, Bawaslu Jateng juga mengadakan kerjasama antar lembaga meliputi 114 MoU antar lembaga dan 4 forum konsolidasi dengan stakeholder. Kemudian ada 51 audiensi dan 41 pojok pengawasan.
Bawaslu Jateng dalam melakukan tindakan pencegahan telah mengadakan 1.844 himbauan kepada berbagai pihak. Sebagai contoh, saat memasuki pendaftaran partai politik, calon peserta pemilu untuk tidak memasukkan keanggotaan yang tidak diperbolehkan menjadi parpol.
Di samping itu, tindakan Bawaslu dalam pencegahan juga melakukan penerbitan 1.091 publikasi, dan 591 kegiatan pencegahan lainnya.
Bawaslu Jateng Terbitkan Produk Hukum dan Literasi
Bawaslu Jateng juga menghasilkan 115 produk hukum dan Bawaslu Kabupaten/Kota menghasilkan 1.324 produk hukum. Produk tersebut dapat di download di jdih.bawaslu.go.id.
Kemudian Bawaslu Jateng juga melakukan 3 pendampingan hukum. Salah satu contohnya ketika di Kabupaten Banyumas di mana ada orang yang bukan partai politik melakukan gugatan ke pengadilan dengan tergugat yakni Partai Politik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.
Di samping itu, dalam produk literasi, Bawaslu Jateng juga menerbitkan 1 buku penanganan pelanggaran, 35 buku sejarah Bawaslu Kabupaten/Kota, 70 buletin Bawaslu Kabupaten/Kota. Terakhir, ada juga 1 buku dan 3 buletin Bawaslu Jateng.
Ke semua publikasi tersebut dapat masyarakat baca secara gratis melalui elibrary.jateng.bawaslu.go.id
Tak hanya dalam bentuk cetak, Bawaslu juga membuat literasi dengan memproduksi 35 film pendek berkaitan penanganan pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota. Masyarakat dapat mengakses film tersebut melalui akun Youtube Bawaslu Jateng maupun Kabupaten/Kota.
“Jadi berbagai kegiatan ada sosialisasi dan publikasi, dan lain sebagainya, merupakan upaya Bawaslu Jawa Tengah melakukan berbagai proses pencegahan,” pungkasnya