LENTERAJATENG, SEMARANG – Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang saat ini intensif lakukan pengawasan terhadap produk makanan yang beredar di pasar-pasar tradisional selama bulan Ramadan 1444 Hijriyah. Hal itu dilakukan untuk memberikan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat, termasuk untuk menjamin keamanan konsumsi masyarakat selama Ramadhan.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang, Bambang Pramusinto mengatakan selama Ramadan petugas disebar di seluruh pasar tradisional yang ada di Kota Semarang. Pengawasan itu berupa pengambilan sampel makanan atau produk makanan yang dijual pedagang untuk selanjutnya dilakukan tes laboratorium, untuk melihat kandungan zat berbahaya.
“Selama Ramadan ini kita terus mengadakan pengawasan di pasar-pasar tradisional,” kata Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Semarang Bambang Pramusinto, di Semarang, Kamis (30/3/2023).
Upaya tersebut, dijelaskan Bambang untuk mengetahui sejuah mana kualitas dan keamanan pangan yang beredar selama Ramadan. Apalagi saat ini, dengan adanya mobil laboratorium milik Dinas Ketahanan Pangan, bisa lebih memudahkan untuk melakukan pengecekan kualitas pangan.
“Ada banyak, kayak bakmi, ikan asin, bakso, kemudian daging ayam, sayuran, manisan, macem-macem. Itu kita tes, terutama makanan basah ya,” ujarnya.
Dari hasil pengawasan makanan di pasar tradisional selama Ramadan, Bambang mengaku masih menemukan bahan makanan yang mengandung produk berbahaya, seperti pewarna tekstik, boraks, bahkan formalin.
“Jadi, dari sampel yang kita ambil rata-rata sekitar 15-20 persennya ditemukan kandungan bahan berbahaya, seperti boraks dan formalin. Dari situ kita jadikan bahan edukasi kepada pedagang,” katanya.
Banyak dari pedagang, diakuinya belum mengetahui bahwa makanan yang dijualnya mengandung zat-zat berbahaya karena pedagang yang bersangkutan tidak membuat sendiri, melainkan mengambil dari pihak produsen atau distributor.
“Sekaligus edukasi karena mungkin pedagang enggak tahu. Seperti ketika kita temukan ikan asing ada formalinnya, si pedagang itu enggak tahu karena kulakan. Setelah tahu, kan enggak kulakan di situ lagi,” katanya.
Saksi tegas memang harus diberikan, karena upaya pengawasan tidak akan cukup jika tidak ada langkah tegas dengan memberikan sanksi kepada produsen makanan tersebut.
“Kita ini punya perda. Kalau untuk pedagang, tahapan awal kita edukasi dulu. Ya, seperti tadi mungkin pedagang itu enggak tahu atau enggak sadar sudah menjual makanan dengan bahan berbahaya,” tambahnya. (IDI)