LENTERAJATENG, SEMARANG – Soegijapranata Catholic University (SCU) mendapat berkah Paskah, yang luar biasa. Perguruan Tinggi tersebut, mendapatkan akreditasi Unggul dari Lembaga resmi akreditasi Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT) yang ada di bawah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi (Kemendikbudristek).
Unika Soegijapranata merupakan Perguruan Tinggi pertama di Jawa Tengah yang mendapat predikat akreditasi A, pada 2017 lalu. Kini, setelah sistematika akreditasi berubah menjadi Unggul, Baik Sekali, Baik dan Tidak Terakreditasi, kembali meraih predikat akreditasi Unggul.
Rektor SCU Dr Ferdinandus Hindiarto SPsi MSi menyampaikan ucapan syukur dan terima kasih, kepada semua pihak yang membantu universitas yang dipimpinnya mendapatkan predikat Unggul. Ia berpesan, untuk tetap rencah hati dan menjadikan predikat ini sebagai sumber kekuatan semakin suka cita dalam belajar, bekerja dan melayani.
“Peringkat unggul ini bukanlah tujuan akhir, namun buah dari bertekun dalam proses dari semua pihak yang disatukan dalam kehendak baik,” kata Dr Ferdinand.
Ia berharap, hasil ini juga menjadi sumber semangat bagi setiap program studi untuk berproses mendapatkan peringkat akreditasi yang terbaik serta mengembangkan talenta-talenta yang ada di SCU demi Indonesia dan kemanusiaan. Atau Talenta Pro Patria et Humanitate, yang merupakan sesanti dari Unika Soegijapranata.
Dalam waktu berdekatan, dua program sarjana SCU, Program Studi (S1) Teknologi Pangan memperoleh akreditasi Unggul, dan Program Studi (S1) Sastra Inggris terakreditasi Baik Sekali.
Selain pada Maret 2023 lalu, Unika Soegijapranata meraih peringkat ke-20 sebagai perguruan tinggi terbaik di Indonesia dan peringkat pertama sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS) terbaik di Jateng versi Unirank.
Sejak 2020 BAN-PT telah mengeluarkan Regulasi IAPS 4.0 dan IAPT 3.0 yang merupakan instrumen untuk melihat klasifikasi perguruan tinggi dan program studi, baik di Perguruan Tinggi Swasta (PTN), maupun di Perguruan Tinggi Swasta (PTS). SCU sebagai satu Perguruan Tinggi di Indonesia, sudah menerapkan regulasi tersebut.
Regulasi tersebut, lebih memudahkan PTN maupun PTS dalam melaporkan status akreditasi. Instrumen ini juga telah didukung oleh teknologi monitoring yang menyeluruh dan pembinaan perguruan tinggi yang lebih baik.
Perubahan ini didorong oleh banyaknya perubahan pada masyarakat, kompetensi, serta dunia kerja. Tentunya ini merubah sistematika akreditasi yang sebelumnya menggunakan akreditasi 7 Standart dengan kualifikasi A, B, dan C, berubah menjadi Unggul, Baik Sekali, Baik, dan Tidak Terakreditasi.